Info CPNS 2018
Formasi CPNS 2018 di Kemendikbud, Begini Cara Susun Berkas Lamaran
Berkas kelengkapan dimasukkan dalam stopmap dengan ketentuan warna pembeda
TRIBUNKALTENG.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI memberikan kesempatan pelamar CPNS 2018.
Berdasarkan surat edaran pengumuman Kemendikbud yang ditandatangani Sekretaris Jendral Kemendikbud Didik Suhardi melalui 115 formasi CPNS untuk unit kerja pusat dan unit kerja pelaksana teknis yang juga melalui pendaftaran CPNS online sscn.bkn.go.id.
Baca: 934 Formasi Pendaftaran CPNS 2018 di Kemenhub, Dicari 466 Lulusan SMA
Baca: Polemik Impor Beras, Jokowi Panggil Mendag dan Dirut Bulog
Baca: Tumbangkan Pasangan Thailand dalam 23 Menit, Kevin/Marcus Lolos ke Perempat Final China Open 2018
Dalam seleksi awal administrasi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, diantaranya:
1. Peserta yang telah melakukan registrasi di aplikasi CPNS online wajib mengirimkan berkas kelengkapan untuk seleksi administrasi ke Panitia Seleksi CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, PO BOX 1112 – JKP 10011.
Berkas disusun dengan urutan sebagai berikut:
- Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui pimpinan unit kerja dibuat pada saat tanggal pendaftaran
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Asli hasil cetakan (print out) Kartu Pendaftaran SSCN 2018
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002. Catatan: Surat keterangan lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar
- Pasfoto ukuran 3 x 4 cm berlatar belakang merah sebanyak 2 (dua) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pasfoto tersebut
- Khusus untuk pelamar formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat, wajib melampirkan: akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir pelamar, fotokopi KTP orang tua (bapak kandung atau ibu kandung) dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak atau ibu) pelamar adalah asli Papua
- Khusus untuk pelamar formasi penyandang disabilitas, wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami
- Bagi pelamar formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat dan formasi penyandang disabilitas yang tidak melampirkan persyaratan sebagaimana poin 6 dan 7 dianggap tidak memenuhi persyaratan administrasi.
2. Berkas kelengkapan dimasukkan dalam stopmap dengan ketentuan warna pembeda:
- Warna kuning untuk pelamar umum
- Warna hijau untuk pelamar putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude)
- Warna merah untuk pelamar penyandang disabilitas
- Warna biru untuk pelamar putra/putri Papua dan Papua Barat.
3. Map berisi dokumen dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat. Pada pojok kiri atas amplop ditulis Unit Kerja yang dilamar.
4. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui https://sscn.bkn.go.id dan https://cpns.kemdikbud.go.id
5. Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Ujian SSCN 2018 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

FORMASI
Formasi CPNS 2018 dari Kemendikbud berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 47 Tahun 2018 Tanggal 29 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun Anggaran 2018.
Berikut formasi CPNS 2018 dari Kemendikbud dilansir situs resmi kemendikbud.go.id:
I. INFORMASI UMUM
1. Unit kerja yang mendapatkan alokasi formasi (alokasi penempatan) adalah sebagai berikut.
a. Unit Utama Pusat
(1) Sekretariat Jenderal
(2) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
(3) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
(4) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
(5) Direktorat Jenderal Kebudayaan
(6) Inspektorat Jenderal
(7) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
(8) Badan Penelitian dan Pengembangan
b. Unit Pelaksana Teknis
(1) Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan
(2) Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan
(3) Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan
(4) Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
(5) Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi, dan Komunikasi
(6) Pusat Pengemba
(13) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Aceh
(14) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Bali
(15) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Banten
(16) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Bengkulu
(17) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Gorontalo
(18) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Jambi
(19) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Kalimantan Barat
(20) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Kalimantan Selatan
(21) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Kalimantan Tengah
(22) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Kalimantan Timur
(23) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Lampung
(24) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Maluku
(25) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Maluku Utara
(26) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Nusa Tenggara Barat
(27) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Nusa Tenggara Timur
(28) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Papua
(29) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Riau
(30) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Sulawesi Barat
(31) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Sulawesi Tengah
(32) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Sulawesi Tenggara
(33) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Sulawesi Utara
(34) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Sumatera Barat
(35) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sumatera Selatan
(36) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Yogyakarta
(37) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Aceh
(38) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Bali
(39) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Banten
(40) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Gorontalo
(41) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Barat
(42) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah
(43) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Timur
(44) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Barat
(45) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Selatan
(46) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Timur
(47) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Utara
(48) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kepulauan Riau
(49) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Maluku
(50) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Maluku Utara
(51) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Nusa Tenggara Barat
(52) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Nusa Tenggara Timur
(53) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Papua
(54) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Papua Barat
(55) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Riau
(56) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat
(57) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Utara
(58) Balai Konservasi Borobudur
(59) Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh
(60) Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali
(61) Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten
(62) Balai Pelestarian Cagar Budaya D.I. Yogyakarta
(63) Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo
(64) Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi
(65) Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah
(66) Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur
(67) Balai Pelestarian Cagar Budaya Maluku Utara
(68) Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat
(69) Balai Pelestarian Nilai Budaya Banda Aceh
(70) Balai Pelestarian Nilai Budaya Maluku
(71) Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran
(72) Galeri Nasional Indonesia
(73) Museum Basoeki Abdullah
(74) Museum Kebangkitan Nasional
(75) Museum Nasional Indonesia
(76) Museum Perumusan Naskah Proklamasi
(77) Museum Sumpah Pemuda
(78) Balai Bahasa Aceh
(79) Balai Bahasa Jawa Barat
(80) Balai Bahasa Jawa Timur
(81) Balai Bahasa Kalimantan Tengah
(82) Balai Bahasa Riau
(83) Balai Bahasa Sulawesi Selatan
(84) Balai Bahasa Sulawesi Tengah
(85) Balai Bahasa Sulawesi Utara
(86) Kantor Bahasa Bangka Belitung
(87) Kantor Bahasa Banten
(88) Kantor Bahasa Bengkulu
(89) Kantor Bahasa Gorontalo
(90) Kantor Bahasa Jambi
(91) Kantor Bahasa Kalimantan Timur
(92) Kantor Bahasa Kepulauan Riau
(93) Kantor Bahasa Lampung
(94) Kantor Bahasa Maluku
(95) Kantor Bahasa Maluku Utara
(96) Kantor Bahasa Nusa Tenggara Barat
(97) Kantor Bahasa Nusa Tenggara Timur
(98) Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara
(99) Balai Arkeologi Bali
(100) Balai Arkeologi Daerah istimewa Yogyakarta
(101) Balai Arkeologi Jawa Barat
(102) Balai Arkeologi Kalimantan Selatan
(103) Balai Arkeologi Papua
(104) Balai Arkeologi Sulawesi Selatan
(105) Balai Arkeologi Sulawesi Utara
(106) Balai Arkeologi Sumatera Selatan
(107) Balai Arkeologi Sumatera Utara
Untuk persyaratan lengkap formasi CPNS 2018 dari Kemendikbud bisa diakses melalui https://cpns.kemdikbud.go.id/site/assets/files/1067/pengumuman_seleksi_penerimaan_cpns_kemendikbud_2018.pdf
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ternyata Ada Aturan Susun Amplop Lamaran CPNS Kemendikbud, Ini Caranya"