Pemilu Legislatif 2019
Hasil Uji Materi MA, Mantan Narapidana Kasus Korupsi Boleh Nyaleg
Berdasarkan UU pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg
TRIBUNKALTENG.COM - Kontroversi larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi diputuskan oleh Mahkamah Agung atau MA.
Lembaga ini menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg adalah bertentangan dengan UU Pemilu.
"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/9/2018).
Maka dengan putusan tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu.
Baca: Bawaslu Kembali Loloskan Dua Bacaleg Mantan Napi Koruptor, KPU: Ini Akan Jadi Efek Bola Salju
Baca: KPU Pastikan Pendaftar Bacaleg DPRD Kalteng Bersih dari Mantan Koruptor
Baca: Hulk di Film Avengers 4 Tak Lagi Telanjang, Penampilan Barunya Pakai Kostum
MA memutus uji materi Pasal 60 huruf j Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.
Pasal yang diujimaterikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.
Menurut Suhadi dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu.
Berdasarkan UU pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik.
Sementara PKPU Pencalonan melarang parpol mendaftarkan mantan narapidana kasus korupsi sebagai caleg.
"Itu bertentangan dengan UU Pemilu. UU Pemilu kan membolehkan dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Tapi kalau PKPU kan menutup sama sekali kan. Bertentangan atau enggak itu? Ya kalau menurut MA ya bertentangan," kata Suhadi.
MA sudah menerima 13 pengajuan uji materil PKPU 20 Tahun 2018. Gugatan diajukan para mantan koruptor yang ingin menjadi wakil rakyat. Di antaranya, mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul MA Putuskan Mantan Napi Korupsi Boleh Nyaleg, http://jateng.tribunnews.com/2018/09/14/ma-putuskan-mantan-napi-korupsi-boleh-nyaleg
Bawaslu Kembali Loloskan Dua Bacaleg Mantan Napi Koruptor, KPU: Ini Akan Jadi Efek Bola Salju |
![]() |
---|
Mendaftar Sebagai Senator, Pencalonan Hj Yustina Ismiati Disoal, Begini Penjelasan KPU Kalteng |
![]() |
---|
Nama Boy Hamzah 'si Manusia Harimau' Muncul Sebagai Bacaleg dari Kalteng |
![]() |
---|
KPU Pastikan Pendaftar Bacaleg DPRD Kalteng Bersih dari Mantan Koruptor |
![]() |
---|
Mundur dari Jabatan Bupati, Mardani Pilih Daftar Jadi Caleg DPR RI |
![]() |
---|