Kalteng Kita
Ini Kasus Temuan Penyimpangan Dana Desa di Kalteng, Ada Kepala Desa Jadi Tersangka
Penggunaan dana desa yang digelontorkan dari pemerintah pusat, telah membuat beberapa kepala desa di Kalteng berhadapan dengan hukum
TRIBUNKATENG.COM, PALANGKARAYA - Penggunaan dana desa yang digelontorkan dari pemerintah pusat, telah membuat beberapa kepala desa di Kalteng berhadapan dengan hukum. Bahkan ada di antaranya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kondisi ini pula yang membuat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kalteng meminta agar masing-masing kabupaten semakin memperketat pengawasan terhadap penggunana dana yang bersumber dari APBN tersebut.
"Berdasarkan data yang ada pada kami, setidaknya ada enam kasus dugaan penyalagunaan Dana Desa 2017 yang ditemukan. Ada yang telah dalam tahap penyidikan, tapi ada juga yang dalam proses penyelidikan di kepolisian atau kejaksaan," ungkap Kabid Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kalteng Eko Sulistiono, Senin (10/9/2018).
Baca: Belum Optimal, Alokasi Pemberdayaan dari Dana Desa di Kalteng Hanya 6 Persen
Baca: Harga Karet dan Rotan Anjlok, Angka Kemiskinan Kalteng Naik
Baca: Viral Cek Rekening untuk Transaksi Online, Ini Penjelasan Konminfo Soal CekRekening.id
Dia menyebut, dugaan penyalahgunaan yang berakibat kepala desa terjerat masalah hukum itu, terjadi di Kotawaringin Barat,, Kotawaringin Timur, Barito Utara, Katingan, Seruyan, dan Gunungmas.
Pada kasus yang terjadi di Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Katingan dan Gunungmas, perkaranya lebih pada penyalahgunaan Dana Desa.
Namun di Bartio Utara, ada kepala desa yang diduga melakukan penggelapan sehingga melarikan diri. Di Seruyan kepala desa terkena OTT urusan tanah.
"Secara teknis, penanganannya oleh pihak berwenang. Dalam hal ini, kami hanya menerima pelaporan," timpal Eko.
Dalam pelaksanaan di lapangan, sebut Eko, ada beberapa hal yang membuat kepala desa rentan melakukan pelanggaran. Antara lain desa dengan mudah mengubah kegiatan atau memindahkan lokasi yang telah dianggarkan di APBDes tanpa melalui proses yang sesuai dengan ketentuan.
Itu tidak lain karena desa belum paham tentang mekanisme pengelolaan Dana Desa, terutama dalam hal pelaksanaan dan pelaporannya.
Selain itu juga karena sumber daya manusia, serta pelaksanaan kegiatan di lapangan kerap terkendala dengan faktor alam, seperti banjir atau lainnya. (TRIBUNKALTENG.COM/mustain khaitami)
Refleksi Akhir Tahun 2019, GP Ansor Kalteng Gelar Napak Tilas Ulama |
![]() |
---|
Dari Jagong Masalah Haji dan Umroh, Bagaimana Nasib Embarkasi Haji Antara Kalteng? |
![]() |
---|
Lama Tak Terdengar, REDD+ di Kalteng Digemakan Lagi |
![]() |
---|
Baru Dilantik sebagai Dansat Brimob Polda Kalteng, Ini Tugas yang Dihadapi Kombes Bambang Wijanarko |
![]() |
---|
Pemprov Usulkan Peraih Medali Sea Games Asal Kalteng Jadi ASN, ini Tanggapan Atlet |
![]() |
---|