CPNS 2018

Penerimaan CPNS 2018, Ini Nilai Minimal yang Harus Dipenuhi oleh Setiap Peserta Seleksi

Peraturan menteri bernomor 37 Tahun 2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.

Editor: Mustain Khaitami
Bersiap-siaplah penerimaan CPNS 2018 semoga dokumennya sudah siap 

TRIBUNKALTENG.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018.

Peraturan menteri bernomor 37 Tahun 2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan Mudzakir membenarkan bahwa Kemenpan mengeluarkan peraturan tersebut.

Baca: Bebas Dari Penjara Ahok Dikabarkan Akan Nikahi Polwan Mantan Ajudan Veronica Tan

Baca: Ditinggal 41 Anggotanya Jadi Tahanan KPK, Cuma 1 Anggota DPRD Kota Malang yang Ngantor

Baca: 10 Bahan Alami Ini Berkhasiat Menghilangkan Flek Hitam di Wajah, Simak Caranya

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

Berdasarkan hasil kelulusan seleksi administrasi CPNS Bakamla RI Tahun 2017 yang telah diumumkan pada 29 September lalu, Sebanyak 2315 pelamar yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi mengikuti ujian tahap selanjutnya menggunakan system Computer Assisted Tes (CAT), di Komplek Seskoal, Cipulir, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2017). TRIBUNNEWS.COM/HUMAS BAKAMLA/Mayor Mar Mardiono
Ilustrasi - Ujian System Computer Assisted Tes (CAT). (TRIBUNNEWS.COM/Mayor Mar Mardiono)

Peraturan itu menyebutkan, SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.

Jumlah soal yang akan diujikan adalah 100 butir, terdiri dari 35 soal TKP, 30 soal TIU, dan 35 soal TWK.

Nilai ambang batas berbeda

Namun, nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan atau formasi khusus.

Formasi khusus itu, misalnya untuk: 

Putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) 
Penyandang disabilitas 
Putra/putri Papua dan Papua Barat 
Olahragawan berprestasi internasional 
Diaspora 
Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II.
Nilai ambang untuk formasi khusus tersebut adalah sebagai berikut: 

1. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude dan diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85 

Baca: Kalteng Alokasi Rp 10 Miliar dari APBD-P untuk Bantu Korban Gempa di Lombok

2. Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling serendah-rendahnya 70 Baca juga: Pemkab Bekasi Ajukan 361 Lowongan CPNS ke Kemenpan RB

3. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60

4. Nilai kumulatif SKD bagi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved