Kabar Katingan
Pemilik Bansaw Ini Diamankan karena Ilegal Logging
Jumlah kayu yang diamankan dalam operasi illegal logging tersebut, diantaranya 62 potong kayu log dengan panjang empat meter.
TRIBUNKALTENG.COM, KATINGAN - Anggota Polres Katingan mengamankan puluhan kayu log tanpa dilengkapi dokumen resmi di sebuah bansaw (tempat pengolahan kayu) UD Usaha Bersama Desa Tumbang Labehu, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, Kalteng.
Hingga, Senin (3/9/2018), puluhan kayu log ilegal tersebut masih diamankan oleh Polres Katingan, guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Katingan, AKBP E Dharma B Ginting, menjelaskan, pengungkapan perkara ilegal logging tersebut, masih diproses pihaknya.
Baca: Ini Alasan Tujuan Pembekalan kepada Pekerja Metal di Kapuas
Dia mengatakan, jumlah kayu yang diamankan dalam operasi illegal logging tersebut, diantaranya 62 potong kayu log dengan panjang empat meter, kayu olahan dengan berbagai macam ukuran sekitar 20 meter kubik.
Kapolres menjelaskan, terlapor mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama sama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, sehingga pihaknya memproses hukum barang ilegal tersebut.
"Kejadiannya, Senin 13 Agustus 2018 sekitar pukul 13.15 WIB," ujar dia.
Baca: Polda Kalteng Beri Penghargaan kepada Tiga Wanita Berprestasi
Lokasi kejadian perkara di bansaw UD Usaha Bersama Desa Tumbang Labehu, Kecamatan, Sanaman Mantikei, Kabupaten. Katingan, Kalteng. Polisi mengamakan, seorang berinisial HB, selaku penanggungjawab dan pemilik bansaw.
Ketarangan dari, saksi Uut Mamik Riana (37) dan Budiansyah, kejadian, Senin tanggal 13 Agustus 2018 sekitar pukul 13.15 WIB, saat Anggota Polres Katingan sedang melaksanakan kegiatan Operasi Mandiri Kewilayahan Wanalaga Tahun 2018 telah mendapati atau mengecek Bansaw (tempat pengolahan kayu) UD Usaha Bersama.
Bansaw tersebut menyimpan atau menguasai material kayu dalam bentuk kayu log/bulat dengan panjang 4 meter dan kayu olahan dengan berbagai ukuran yang berada di Desa Tumbang Labehu, Kecanatan ,Sanaman Mantikei, Katingan.
Penanggung jawab sekaligus pemilik , atas nama HB yang di duga hasil hutan berupa kayu tersebut tidak dilengkapi secara bersama sama surat keterangan sahnya hasil hutan, setelah itu petugas langsung mengamankan dan menyita barang-bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (tribunkalteng.com/ faturahman)
Kasus Penggal Kepala Bocah SD di Katingan Hulu, Berawal Korban Minta Ini ke Pelaku |
![]() |
---|
Pemenggal Kepala Bocah SD di Katingan Hulu Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Kronologi Pembunuhan Bocah SD di Katingan Hulu, Kepala Korban Dimasukkan ke Karung |
![]() |
---|
Ditemukan Tewas Tanpa Kepala di Katingan, Bocah Dibunuh Tetangga Sendiri karena Dugaan Ini |
![]() |
---|
Tiga Hari Hilang, Bocah SD di Katingan Hulu Ditemukan Tewas Tanpa Kepala |
![]() |
---|