Asian Games 2018
Pejabat Dapat Gratifikasi Tiket Asian Games 2018 Tapi Tak Lapor, KPK Ingatkan Ancaman Pidana
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengingatkan adanya ancaman pidana bila pejabat
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Para penyelenggara negara yang menerima tiket Asian Games 2018 secara gratis diimbau agar menolak atau melaporkannya ke KPK.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengingatkan adanya ancaman pidana bila pejabat atau penyelenggara negara tak melaporkan tindak gratifikasi ke KPK.
"Yang terpenting di sini adalah semangat untuk tidak kompromi sedikit pun dengan korupsi. Karena gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan itu bisa menjadi tindak pidana korupsi juga," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2018).
Ia menuturkan, apabila penyelenggara negara melaporkan penerimaan gratifikasi dalam jangka batas waktu 30 hari, dia akan terbebas dari ancaman pidana 4-20 tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: PT Pegadaian, Telkom dan Citilink Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi dan Persyaratannya
Baca: Faldy Albar Meninggal Dunia Akibat Liver, Deteksi Penyakit Ini dari Telapak Tangan Anda
Baca: Lalu Muhammad Zohri Kalahkan China dan Sumbang Medali untuk Indonesia di Asian Games 2018
Febri mengingatkan, jika ada pihak yang hendak membagikan tiket secara gratis, seharusnya tak perlu memberikannya kepada pejabat negara.
Tiket tersebut, kata dia, bisa saja diberikan kepada masyarakat bukan pejabat.
Apabila pembagian itu ditujukan pada seorang penyelanggara negara dan ada maksud tertentu, hal tersebut bisa terindikasi gratifikasi.
"Kalau memang pernah menerima itu untuk melaporkan ke KPK belum terlambat karena ada risiko pidana juga meskipun nilainya kecil ataupun besar tapi undang-undang mengatur ada risiko pidana itu," katanya.
KPK menyarankan lebih baik penyelenggara negara terlebih dahulu melaporkannya ke KPK guna dilakukan penilaian.
"Nanti akan kami analisis dalam waktu 30 hari kerja kalau nanti ditetapkan menjadi milik negara maka tentu ada penggantian sejumlah tiket tersebut dan uangnya akan disetor ke kas negara," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Ingatkan Ancaman Pidana bagi Pejabat yang Tak Laporkan Gratifikasi Tiket Asian Games"
Asian Games 2018 Sukses, Media Internasional Puji Indonesia |
![]() |
---|
Masih Ada yang Gagal Paham Bendera China Dikibarkan di Penutupan Asian Games, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Anies Baswedan Posting Tentang Jonatan Christie di Instagram, Kaget Lihat Rumah Jojo di Gang Sempit |
![]() |
---|
Siti Badriah Bawakan Jaran Goyang di Penutupan Asian Games 2018, Disebut Tak Seenak Nella Kharisma |
![]() |
---|
Closing Asian Games 2018, Daftar Lengkap Bonus Atlet, Begini Nasib yang Tak Dapat Medali |
![]() |
---|