Pemilu Legislatif 2019
Mendaftar Sebagai Senator, Pencalonan Hj Yustina Ismiati Disoal, Begini Penjelasan KPU Kalteng
Laporan warga tersebut, hingga Selasa (28/8/2018) masih menjadi perhatian KPU Kalteng yang kemudian, melakukan klarifikasi
Penulis: Fathurahman | Editor: Mustain Khaitami
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pencalonan Hj Yustina Ismiati, Anggota DPRD Kalteng, kader Partai Gerindra yang dalam Pileg mendatang masuk sebagai Calon Anggota DPD RI wakil dari Kalimantan Tengah jadi sorotan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah mendapat surat dari warga Kalteng yang bernama Maryani beralamat di Jalan Diponegoro RT.11 No 71 Kelurahan Raja, Pangkalanbun, Kobar yang mempertanyakan pencalonan tersebut, karena Yustina dikabarkan sebagai pengurus partai.
Karena sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, Senin (23/7/2018) tentang pasal 182 huruf I UU tentang Pemilu dijelaskan calon anggota DPD RI tidak boleh dari kalangan Parpol atau pengurus Parpol.
Baca: Marcus/Kevin Sumbang Emas ke 24 untuk Indonesia, Klasemen & Perolehan Medali Asian Games 2018
Antisipasi Ledakan Tabung Gas, 3.400 Truis Dievakuasi dari Pulau Wisata Liberty
Apa yang Pertama Kamu Lihat dari Gambar Ini? Ungkap Sifatmu yang Buat Orang Jengkel
Wanita Ditarik Paksa di Aksi Ganti Presiden 2019 di Surabaya, Terekam Video FPI
Laporan warga tersebut, hingga Selasa (28/8/2018) masih menjadi perhatian KPU Kalteng yang kemudian, melakukan klarifikasi terkait hal tersebut, terutama soal kabar kepengurusannya di Partai Gerindra.
Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim, bersama sejumlah komisioner KPU Kalimantan Tengah, yang didampingi Sekretaris KPU Kalteng, memberikan penjelasan terkait pencalonan Istri Mantan Bupati Kobar, H Ujang Iskandar tersebut sebagai senator asal Kalateng.
"Memang kami menerima surat aduan tersebut,dan juga sudah melakukan klarifikasi dengan Hj Yustina Ismiati yang datang ke KPU juga memberikan surat pernyataan yang menyatakan, beliau bukan sebagai pengurus Partai Gerindra , ini juga akan kami klarifikasi lagi ke pengurus Gerindra Kalteng," ujarnya. (TRIBUNKALTENG.COM/faturahman)
Hasil Uji Materi MA, Mantan Narapidana Kasus Korupsi Boleh Nyaleg |
![]() |
---|
Bawaslu Kembali Loloskan Dua Bacaleg Mantan Napi Koruptor, KPU: Ini Akan Jadi Efek Bola Salju |
![]() |
---|
Nama Boy Hamzah 'si Manusia Harimau' Muncul Sebagai Bacaleg dari Kalteng |
![]() |
---|
KPU Pastikan Pendaftar Bacaleg DPRD Kalteng Bersih dari Mantan Koruptor |
![]() |
---|
Mundur dari Jabatan Bupati, Mardani Pilih Daftar Jadi Caleg DPR RI |
![]() |
---|