Pilkada Serentak
Ini Penjelasan Mendagri Soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun rencana pelantikan kepala daerah hasil dari Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada) 2018.
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun rencana pelantikan kepala daerah hasil dari Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada) 2018.
Pelantikan kepala daerah terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Mendagri, Tjahjo Kumolo.
"Sudah kami susun, tetapi secara prinsip sebagaimana ketentuan Undang-Undang. Masa jabatan kepala daerah, baik gubernur, bupati, walikota tidak boleh dikurangi satu hari atau ditambah satu hari," ujar Tjahjo, Selasa (7/8/2018).
Baca: Beli 11 Sukhoi dari Rusia, Indonseia Dapat Tekanan dari AS
Baca: Jelang Idul Adha, Pemprov Kalteng Siapkan 25 Ribu Ekor Ayam Potong
Baca: Jangan Keburu Minum Obat, Ini Cara Alami Obati Sakit Gigi
Mengenai penjadwalan pelantikan, Mendagri menyebut dua pasangan gubernur-wakil gubernur terpilih yakni Propinsi Lampung dan Propinsi Jawa Timur akan dilantik pada tahun depan.
Namun demikian, untuk daerah lain dimungkinkan pelantikan tercepat bisa dilakukan mulai pertengahan bulan September.
"Mudah-mudahan (mulai,-red) pertengahan bulan depan," jelas Tjahjo.
Secara keseluruhan, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2018 dibagi dalam tiga tahap. Rencananya, pada pekan depan, Kemendagri akan menyerahkan jadwal dan rencana pelantikan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno.
"Minggu depan akan (kami,-red) serahkan ke Pak Mensetneg, nanti menyesuaikan dengan Bapak Presiden untuk gubernur. Untuk bupati/walikota serentak nanti dilaksanakan oleh gubernur setelah dilantik," tambah Tjahjo Kumolo.
Seperti diketahui, Pilkada serentak 2018 digelar di 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Namun, sejumlah pasangan calon kepala daerah masih memproses sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Mulai Dilakukan Bulan September, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/08/08/pelantikan-kepala-daerah-terpilih-mulai-dilakukan-bulan-september.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Sebanyak 362 ASN Dijatuhi Sanksi karena Tak Bisa Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2020 |
![]() |
---|
Jokowi Disebut Memohon dengan Sangat ke Surya Paloh agar Iparnya Tak Maju Pilkada Gunungkidul |
![]() |
---|
Disidang DKPP, Budi Prayitno Mengaku Salah Soal Penundaan Pelantikan Bupati Kapuas |
![]() |
---|
Surat Suara untuk Pilkada Kapuas Tiba di Pelabuhan Trisakti |
![]() |
---|
Beredar Isu di Grup Whatsapp Ketua KPU Akan Diculik, Begini kata Pihak Kepolisian |
![]() |
---|