Kabar Kalimantan
Dipergoki Adik Ipar, Ayah Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 14 Tahun
Melihat kejadian itu ia langsung memarahi AG dan mengatakan perbuatan tersebut sama seperti kelakuan binatang.
TRIBUNKALTENG.COM – Jajaran Polres Ketapang menangkap seorang ayah berinisial AG (44) di kediamannya Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu (1/8/2018) malam.
Ia dilaporkan pihak keluarga atas dugaan telah merudapaksa putri kandungnya, RF (14).
Bibi RF atau adik kandung ibu korban, JR (50), menceritakan perbuatan AG terungkap setelah tepergok langsung oleh JR.
Kejadiannya antara Mei hingga Juni 2018 lalu saat ia sedang mengurusi kakak atau ibu korban yang sedang sakit.
“Saat itu siang setelah saya memberi makan dan memandikan kakak saya. Kemudian setelah itu kakak saya mau tidur pindah ke dapur. Setelah kakak tidur saya mau pulang ke rumah saya yang berdekatan dengan rumah kakak,” kata JR.
Baca: Kobar dan Barsel Sudah Serahkan Kewenangan Pengelolaan Terminal ke Provinsi Kalteng, Yang Lainnya?
Baca: Ramalan Zodiak, Cancer: Awasi Pengeluaran Anda!
Baca: Bukan Negara Peserta Asian Games 2018, Kok Bendera Israel Ikut Berkibar di Palembang?
“Selangkah ke luar pintu rumahnya saya seperti ditarik ke dalam lagi. Tapi dilihat tidak ada orang. Perasaan tidak enak saya masuk lagi ke dalam rumah kakak. Kemudian melihat ke kamar ternyata pelaku sedang menyetubuhi korban,” katanya.
Melihat kejadian itu ia langsung memarahi AG dan mengatakan perbuatan tersebut sama seperti kelakuan binatang.
Kemudian menurutnya pelaku langsung minta maaf dan mengaku perbuatan itu yang pertama kalinya.
Serta berjanji tidak akan melakukan perbuatan bejat serupa lagi.
Kemudian ia sempat menutupi kejadian itu pada kakaknya karena masih sakit.
Ia ingin menceritakannya ketika kondisi kesehatan kakaknya sudah membaik.
Namun ternyata kondisi kakaknya masih belum membaik juga.
Sehingga ia memutuskan memanggil RF untuk menceritakan kejadian itu di hadapan kakaknya atau ibu RF.
“Saya panggil korban setelah Lebaran lalu,” katanya.
Menurutnya saat itu ternyata korban tidak mengakui kejadian itu.
Kemudian ia memanggil iparnya, AG atau pelaku dan ternyata AG juga tak mengakui perbuatannya.
Ia pun meminta AG bersumpah di atas Alquran.
Setelah itu barulah mengakui perbuatan bejatnya tersebut.
Kemudian setelah berembuk sama keluarga lainnya akhirnya diputuskan sepakat untuk melaporkan AG ke polisi.
Sehingga pelaku akhirnya diamankan anggota Polsek MHS.
“Jadi kita serahkan semua kepada penegak hukum untuk memprosesnya. Pelaku selama ini juga lebih banyak menganggur dan tinggal di rumah mengurus dua anaknya. Yakni korban dan satunya lagi yang paling kecil masih SD,” tuturnya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan kasus itu terungkap setelah seorang warga berinisial JR memberi laporan.
JR merupakan bibi korban melaporkan melalui komunikasi ponsel ke Kanit Reskrim Polsek MHS.
JR melaporkan tentang dugaan tindak pidana pencabulan anak bawah umur dengan ancaman kekerasan di sebuah rumah di MHS.
Pemilik rumah yang juga tersangkanya yakni AG (44) bapak kandung korban, RF.
“Jadi korbannya anak kandung tersangka,” ungkap Kapolres Ketapang melalui Paur Subbag Humas Polres Ketapang, Ipda Matalib kepada wartawan di Ketapang, Kamis (2/8/2018).
Kapolres mengungkapkan kejadian terakhir diketahui setelah perbuatan tersangka tepergok JR.
“Perbuatan tersangka terpergok JR antara bulan Mei hingga Juni 2018 sekitar pukul 12.00 WIB,” ucapnya.
Yury menjelaskan tempat kejadian perkara (TKP) di kamar rumah tersangka.
Barang bukti (BB) yang diamankan satu helai celana dalam, satu helai celana luar dan satu helai baju kaos.
Saksi-saksinya yakni JR bibi korban dan AR paman korban.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Ketapang. Terhadap perbuatannya tersangka diancam melanggar tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 dan 2,” jelas Kapolres.
“Serta pasal 82 ayat 1&2 UU no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena pelaku merupakan orang tua korban,” Kata Kapolres. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Ayah Setubuhi Putri Kandung Usia 14 Tahun, Keduanya Kompak Beri Pernyataan Senada, http://pontianak.tribunnews.com/2018/08/03/ayah-setubuhi-putri-kandung-usia-14-tahun-keduanya-kompak-beri-pernyataan-senada?page=all.
Penulis: Subandi
Editor: Marlen Sitinjak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/tribun-kalteng-disetubuhi-ayah-kandung_20180803_103025.jpg)