Kabar Kalimantan
Dipergoki Adik Ipar, Ayah Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 14 Tahun
Melihat kejadian itu ia langsung memarahi AG dan mengatakan perbuatan tersebut sama seperti kelakuan binatang.
Barang bukti (BB) yang diamankan satu helai celana dalam, satu helai celana luar dan satu helai baju kaos.
Saksi-saksinya yakni JR bibi korban dan AR paman korban.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Ketapang. Terhadap perbuatannya tersangka diancam melanggar tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 dan 2,” jelas Kapolres.
“Serta pasal 82 ayat 1&2 UU no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena pelaku merupakan orang tua korban,” Kata Kapolres. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Ayah Setubuhi Putri Kandung Usia 14 Tahun, Keduanya Kompak Beri Pernyataan Senada, http://pontianak.tribunnews.com/2018/08/03/ayah-setubuhi-putri-kandung-usia-14-tahun-keduanya-kompak-beri-pernyataan-senada?page=all.
Penulis: Subandi
Editor: Marlen Sitinjak
