Awas Kena Tilang! Ini Tujuh Sasaran Operasi Patuh 2018
Tindakan ini tak hanya berupa penilangan, tetapi polisi juga akan mengedepankan teguran dan imbauan, yang bersifat pencegahan.
TRIBUNKALTENG.COM - Operasi Patuh 2018 dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Operasi ini serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia mulai tanggal 26 April hingga 9 Mei 2018 ini.
Bertujuan demi meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.
Tindakan ini tak hanya berupa penilangan, tetapi polisi juga akan mengedepankan teguran dan imbauan, yang bersifat pencegahan.
Baca: 26 April Sampai 2 Mei Masa Operasi Patuh Telabang 2018, Polres Kapuas Gelar Pasukan
Baca: Emak-emak Ini Gigit Tangan Polisi Gegara Ditilang karena tak Berhelm, Videonya Viral!
Baca: Astaga! Salah Prediksi Jenis Kelamin di Kandungan, 2 Dokter Ini Malah Potong Kemaluan Bayi
Nah, agar aman dari tilang polisi saat operasi tersebut ada hal yang harus diperhatikan.
Dikutip dari akun Instagram resmi @satlantasgrobogan, ada 7 sasaran polisi di Operasi Patuh 2018 ini.
Mulai dari pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar, dan pengemudi tidak menggunakan safety belt.
Tidak diperbolehkan juga berkendara melebihi batas kecepatan, dan menggunakan smartphone.
Kemudian adalah dilarang berkendara dalam keadaan pengaruh alkohol.
Kemudian, sesuai yang disebutkan dalam Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009.
Jelas ada aturan, setiap orang diwajibkan berusia minimal 17 tahun untuk punya SIM.
Ingat juga untuk tidak melawan arus ya.
Nah, jadi lebih jelas kan? Lebih baik terus taati peraturan yang ada ya, demi keselamatan bersama.
Selengkapnya mengenai 7 sasaran polisi di razia Operasi Patuh 2018 ini, simak di bawah ini.
(*)
Artikel ini telah dimuat Gridoto.com dengan judul, Inilah Tujuh Sasaran Razia Operasi Patuh 2018, Jangan Sampai Kena Tilang Sob