Bocah SMP Ini Ingin Menikah, Alasannya Bikin Melongo
Menurut Undang Undang tentang Perkawinan, batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
TRIBUNKALTENG.COM - Pernikahan dini kembali terjadi di Sulawesi Selatan.
Setelah pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Bulukumba, Juli 2017 lalu, kali ini terjadi di Kabupaten Bantaeng, 2 kabupaten yang bertetangga.
Di Bulukumba, pasangan yang menikah adalah Awal Rahman (13) dan Awalia Mar'a (14).
Sementara di Bantaeng yang menikah belum diketahui namanya, namun usia si laki-laki baru 15 tahun 10 bulan dan si perempuan masih 14 tahun 9 bulan.
Baca: VIDEO: Daus Mini Menikah Lagi, Prosesi Ijab Kabul Tersebar di Medsos
Baca: Tak Boleh Buang Air Selama 3 Hari Usai Menikah, Begini Tradisi Unik Suku Tidung di Kalimantan Utara
Pernikahan dini mereka terungkap setelah mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantaeng untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Kamis (12/4/2018).
Terkait dengan pernikahan dini ini, berikut 7 fakta terkait yang berhasil dirangkum.
1. Calon mempelai sebaya.
Si laki-laki baru 15 tahun 10 bulan dan si perempuan masih 14 tahun 9 bulan.
2. Daftar ke KUA
Sebelum naik ke pelaminan, mereka mendaftarkan rencana pernikahannya kepada KUA Kecamatan Bantaeng, lalu mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Kamis (12/4/2018), serta untuk mendapatkan pencatatan pernikahan.
3. Sempat Ditolak
Karena usia mereka yang belum memenuhi syarat untuk menikah sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pihak KUA setempat sempat menolak dengan mengeluarkan blanko N9 (penolakan pencatatan).