Kabar Palangkaraya
Warga Resah Lalu Lokasi Perjudian Digerebek, 15 Orang Diamankan Polisi
adanya informasi dari warga yang mengaku sering terganggu dengan ulah para penjudi yang sering pesta miras di rumah tersebut.
Penulis: Fathurahman | Editor: Mustain Khaitami
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Aparat kepolisian Polres Palangkaraya, Kalimantan Tengah, mengamankan sebanyak lima orang penjudi di sebuah rumah di Jalan Piranha, Kelurahan Bukittunggal Kecamatan Jekanraya, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (20/3/2018) malam.
Informasi terhimpun, menyebut, polisi melakukan penggerebekkan di sebuah rumah yang meresakan warga, karena hampir tiap malam menggelar perjudian dan pesta miras sehingga ada warga yang melaporkan ke polres yang kemudian dilakukan penggerebekkan.
Baca: Kapolri Mutasi 3 Pamen Polda Kalteng, Kombes Sumarto Jabat Kapolrestabes Banjarmasin
Kapolres Palangkaraya AKBP Timbul RK Siregar, mengatakan, pihaknya melakukan operasi penggerebekkan di rumah tersebut, setelah adanya informasi dari warga yang mengaku sering terganggu dengan ulah para penjudi yang sering pesta miras di rumah tersebut.
Ada sebanyak lima belas orang yang diamankan, setelah dilakukan pemberkasan, sebanyak sepuluh orang diantaranya masih berstatus sebagai saksi sedangkan lima lainnya merupakan pemain judi dan kerap melakukan pesta miras.
Baca: Mengandung Cacing yang Hidup Dalam Tubuh Manusia, Produk Sarden Merek Ini Ditarik dari Pasaran
"Memang ada sebanyak 15 orang yang diamankan, tapi yang ikut bermain judi hanya lima orang, sedangkan yang jadi saksi sebanyak sepuluh orang, kemudian barang bukti berupa uang hasil perjudian yang diamankan sebanyak Rp1 juta," ujarnya.
Hingga Rabu (21/3/2018) penyidik Polres Palangkaraya, masih melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak lima belas orang yang diamankan dalam rumah yang digunakan sebagai tempat perjudian dan pesta miras. "Kami masih periksa mereka,"ujarnya. (TRIBUNKALTENG.COM/faturahman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/tribunkalteng-penertiban-perjudian_20180321_134555.jpg)