Bank Indonesia Kaji Penerbitan Mata Uang Digital Jadi Alat Pembayaran
Dengan teknologi ini, maka tak menutup kemungkinan mata uang rupiah fisik yang diedarkan BI selama ini, berubah menjadi digital.

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) masih mengharamkan pengunaan mata uang digital (cryptocurrency) sebagai alat pembayaran.
Namun, BI tak menutup mata atas semakin maraknya cryptocurrency.
Oleh karena itu BI mengaku akan turut memanfaatkan kehadiran teknologi blockchain yang menjadi teknologi dasar beroperasinya bitcoin dan cryptocurrency lainnya.
Dengan teknologi ini, maka tak menutup kemungkinan mata uang rupiah fisik yang diedarkan BI selama ini, berubah menjadi digital.
Baca: Virtual Currency Dilarang Digunakan sebagai Alat Pembayaran, Begini Penegasan Bank Indonesia
Menurut Asisten Deputi Direktur Eksekutif Departemen Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Susiati Dewi, teknologi mata uang digital mulai diujicobakan BI pada tahun ini.
Tujuannya adalah untuk efisiensi industri sistem pembayaran.
"Suatu saat mungkin saja uang fisik yang kami edarkan menjadi digital. Sekarang belum. Semua negara di dunia belum ada yang merilis," kata Susi saat berkunjung ke kantor redaksi KONTAN, Jumat (26/1).
Baca: Ngeri! 6 Ramalan Ini Bakal Terjadi di Tahun 2018
Menurut Susi, uji coba dan kajian penggunaan virtual currency bukan hanya dilakukan oleh BI saja, tapi juga oleh bank sentral negara-negara lain.
Target ke depan, antar bank sentral maupun negara bisa bertransaksi menggunakan uang kripto yang diakui semua otoritas.
Namun, virtual currency BI maupun bank sentral lain nantinya bakal berbeda dengan mata uang kripto yang saat ini sudah ada. Sebab mata uang digital yang dirilis bank sentral tetap akan memiliki aset yang menjadi dasar transaksi.
Susi juga bilang, pola perhitungan peredaran mata uang digital juga akan disesuaikan dengan kondisi saat ini, seperti halnya peredaran uang rupiah yang memperhitungkan inflasi yang terjadi.
Menurut Susi, Bank Sentral Singapura menjadi yang pertama kali menerapkan teknologi itu untuk sistem Real Time Gross Settlement (RTGS).