Kenali Pangkat Anggota TNI dari Mobil Dinasnya, Begini Caranya

anggota TNI harus melewati latihan militer dan mengorbankan banyak hal demi pekerjaan dan pengabdian kepada negara.

Editor: Mustain Khaitami
via Grid.id
Ilustrasi 

TRIBUNKALTENG.COM - Siapa yang tak kagum dengan sosok tentara kebanggaan Indonesia ini?

Ya, TNI. Sosok-sosok anggota TNI selalu membuat masyarakat kagum.

Tak hanya sepak terjang mereka dalam dunia kemiliteran Indonesia, namun juga kerja keras mereka.

Tak seperti orang biasa, anggota TNI harus melewati latihan militer dan mengorbankan banyak hal demi pekerjaan dan pengabdian kepada negara.

Termasuk bersedia untuk tidak memiliki mobil karena sering dipindahtugaskan.

Baca: Kenapa Pria yang Doyan Main Perempuan Disebut Hidung Belang? Ternyata Begini Sejarahnya

Meskipun begitu, anggota TNI biasanya akan tetap mendapatkan mobil dinas.

Pemberian mobil dinas ini pun nggak sembarangan loh.

Setiap mobil diberikan sesuai pangkat dan jabatan anggota tersebut.

Pangkat minimal untuk mendapatkan fasilitas ini ialah perwira seperti Mayor atau Letkol dan telah menduduki jabatan administrasi.

Untuk pangkat Mayor dan Letkol akan mendapatkan mobil jenis Toyota Avanza atau Daihatsu Xenia.

Sementara untuk Kolonel, akan mendapatkan mobil dinas sejenis Toyota Vios.

Baca: Acara Dahsyat Kembali Dikecam Gara-gara Game Ini, Warganet: Gak Ada Moralnya!

Bagaimana dengan Jenderal Bintang 1? Maka ia akan mendapatkan Toyota Altis.

Anggota TNI yang memiliki pangkat Kolonel Bintang 2 akan mendapatkan mobil sejenis Camri.

Sementara Komando akan mendapatkan kendaraan lapangan jenis Jeep.

Jenisnya bisa bermacam-macam. Mulai Katana, Escudo hingga Land Cruiser, Land Rover atau Mitsubishi Pajero.

Bahkan panglima ada yang disediakan Toyota Kijang Innova sampai Alphard.

Baca: Catat! Siang Ini Ganda Putra dan Campuran Indonesia Berlaga di Semifinal Malaysia Masters 2018

Nah, penggunaannya pun harus teliti, dirawat dengan baik dan hati-hati.

Jika sampai ada yang tidak beres dalam masa penggunaan mobil dinas, maka pejabat yang menggunakannya akan terkena sanksi disiplin dan administrasi.

Begitu pula apabila mobil itu dipinjamkan kepada warga bukan TNI atau anggota keluarga.

Semua harus dirawat dan diperlakukan hati-hati dengan baik dan teliti. (Grid.ID/Irene Cynthia Hadi)

Berita ini pernah tayang di Intisari-Online dengan Judul: "Begini cara Mengenali Pangkat Anggota TNI dari Mobil Dinasnya.

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved