Giliran Fredrich Yunadi Mundur Jadi Pengacara Setya Novanto, Ada Apa Ini?

Dia mengatakan akan melihat perkembangan apakah akan menemui Otto dan Fredrich. Ia merasa selama ini tidak ada masalah dengan keduanya.

Tayang:
Editor: Mustain Khaitami
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Fredrich Yunadi. 

TRIBUNKATLENG.COM, JAKARTA - Pengacara senior Otto Hasibuan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto.

Ternyata, bukan hanya Otto, pengacara Setya Novanto lainnya yang kerap bikin pernyataan kontroversial di media juga mengundurkan diri, yakni Fredrich Yunadi.

Kini, tersisa seorang pengacara tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto lainnya, Maqdir Ismail.

Ternyata, Maqdir sendiri mengaku belum dapat informasi soal pengunduran diri Otto dan Fredrich.

"Saya belum dapat informasi itu," kata Maqdir saat dihubungi, Jumat (8/12/2017).

Baca: Otto Hasibuan Mundur Sebagai Kuasa Hukum Setya Novanto, Ini Alasannya

Maqdir berharap mundurnya kedua pengacara itu tidak mengganggu penanganan perkara Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar itu.

"Ya, kami berharap tidak (mengganggu) meskipun itu patut disayangkan, ya," ujar Maqdir.

"Sebab, kan, mereka yang dari awal, yang sudah banyak tahu perkara ini, sementara ini kami belakangan. Disayangkan saja kalau menurut saya," tambahnya.

Dia mengatakan akan melihat perkembangan apakah akan menemui Otto dan Fredrich. Ia merasa selama ini tidak ada masalah dengan keduanya.

Baca: Pilu! Bocah 12 Tahun Ini Sudah 2 Tahun Dikandang dalam Rumahnya

"Saya sudah bertemu berapa kali. Saya bertemu Pak Fredrich, saya bertemu Pak Otto. Enggak ada masalah," ujar Maqdir.

Sebelumnya, Otto mengundurkan diri karena antara dirinya dan Novanto tidak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara menangani suatu perkara.

Karena tidak ada kesepakatan itu, Otto merasa hal tersebut dapat merugikan Novanto, termasuk dirinya. Dia juga akan kesulitan dalam membela Novanto.

Sementara Fredrich enggan menungkapkan alasannya mundur. Ia membantah alasannya mundur sama seperti Otto.

"Bukan masalah itu, ya, menurut saya ada sesuatu hal yang tidak perlu kami ungkapkan," ujar Fredrich.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Novanto dijadwalkan digelar di pengadilan tipikor pada Rabu (13/12/2017).

Baca: Viral Ceramah Mamah Dedeh Tentang Haji, Fakta Berikut Ungkap Alasan Haji Jadi Gelar

Jadwal tersebut merupakan sehari atau dua hari sebelum putusan praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan demikian, gugatan praperadilan Novanto akan gugur jika sidang di tipikor berjalan sesuai jadwal.

Dalam kasus itu, KPK menduga Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, serta dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket Rp 5,9 triliun.

Berita ini ditayangkan Kompas.com dengan judul: Otto dan Fredrich Mundur dari Tim Pengacara Novanto, Ini Komentar Maqdir

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved