Kalteng Kita
Ini Identitas Lengkap Dua Napi Kasongan yang Kabur
Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh Tribunkalteng.com, keduanya merupakan narapidana yang terjerat karena kasus narkotika.
Penulis: Mustain Khaitami | Editor: Mustain Khaitami
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pengejaran terhadap dua napi Lapas Narkotika Kasongan, tak pelak membut aparat sibuk.
Apalagi, kedua napi yang berhasil meloloskan diri itu masih harus menjalani hukumannya sampai beberapa tahun mendatang.
Siapakah Ahmad Aditama dan Yahya Heriadi?
Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh Tribunkalteng.com, keduanya merupakan narapidana yang terjerat karena kasus narkotika.
Baca: Dua Napi Kabur dari Lapas Kasongan, Ini Tindakan Polres Katingan
Yahya Heriadi divonis bersalah melanggar pasal 114 UU RI nomor 35/2009, sehingga harus menjalani hukuman lima tahun.
Warga Desa Pundu RT 019 Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, ini diperhitungkan baru akan menghirup udara bebas pada 1 April 2022.
Sementara Ahmad Aditama alias Adi, merupakan narapidana yang juga terkait kasus narkoba.
Dia dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 132 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU RI nomor 35/2009.
Aditama yang merupaka warga Jalan Sumekto Kelurahan Baamang, Kotim, ini dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan diperkirakan baru bebas pada 29 September 2022. (TRIBUNKALTENG.COM/mustain khaitami)
