Kalteng Kita
Walet Mendadak Beterbangan Malam Hari, Ternyata Ini yang Terjadi
Pada saat itu, juga banyak burung walet yang berterbangan keluar, karena curiga ada pencuri yang masuk kemudian korban menghubungi Polsek Dusun Tengah
Penulis: Fathurahman | Editor: Mustain Khaitami
TRIBUNKALTENG.COM, BARTIM - Seorang warga Desa Putai RT 3 Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, berinisial RMD ditangkap petugas saat mencuri sarang burung walet.
Pria berusia 35 tahun itu terkurung di atas bangunan rumah peternakan sarang walet, saat berusaha mencuri sarang burung walet milik warga.
Petugas Polsek Dusun Tengah Polres Barito Timur (Bartim) membekuk pemuda yang mencuri sarang burung Walet di wilayah Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalteng, ini.
Warga Desa Putai RT 3 Kecamatan Dusun Tengah ini tidak berkutik ketika petugas berhasil menyergapnya saat terjebak diatas bangunan rumah Walet milik Siswoyo yang berada di Desa Talohen RT 28, Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.
Wakapolsek Dusun Tengah, Ipda Kuslan didampingi Kanit Reskrim Aiptu Ricardo Hutahaean, SH dan Kasihumas Polsek Dusun Tengah Aiptu Abadi Rohmad mengatakan, penangkapan tersangka berawal informasi dari pemilik bangunan rumah walet Siswoyo yang menjadi korban pencurian.
Pada, Selasa (12/9/2017) malam sekitar pukul 19.30 WIB, Siswoyo memeriksa bangunan rumah walet miliknya. Kemudian dia melihat ada balok kayu yang melintang di antara bangunan rumah walet yang lama dengan bangunan sarang walet yang baru yang belum jadi.
Pada saat itu, juga banyak burung walet yang berterbangan keluar, karena curiga ada pencuri yang masuk kemudian korban menghubungi Polsek Dusun Tengah.
"Berdasarakan informasi itu, kami langsung ke TKP dan melakukan pengecekan kedalam bangunan rumah walet tersebut. Benar saja kami menemukan tersangka sedang bersembunyi di atas plafon bangunan rumah walet itu,” kata IPDA Kuslan, Rabu (13/9/2017).
Dia menambahkan, tersangka berhasil dibekuk tanpa melakukan perlawanan dan dalam aksinya tersebut tersangka berhasil memetik sekitar 3 Kg sarang walet yang kemudian menjadi barang bukti bersama sebuah linggis dan sebilah parang milik tersangka dalam kasus pencurian tersebut.
“Akibat pencurian itu, ditaksir kerugian sekitar Rp 36 juta rupiah, dan saat ini tersangka diamankan di Polsek Dusun Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Tersangka RMD alias MD yang tidak tamat sekolah dasar ini mendekam di balik jeruji besi Polsek Dusun Tengah. Dia akan dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/tribun-kalteng-pencuri-walet_20170914_053914.jpg)