Kalteng Kita
Polda Kalteng Ungkap Kasus Besar Perampokan, Penembakan dan Penganiayaan
Polda Kalimantan Tengah bersama Polres Jajaran setempat berhasil mengungkap empat kasus menonjol yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.
Penulis: Fathurahman | Editor: Elpianur Achmad
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA- Polda Kalimantan Tengah bersama Polres Jajaran setempat berhasil mengungkap empat kasus menonjol yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.
Empat kasus yang menjadi perhatian masyarakat tersebut antara lain, penganiayaan berat, terang Direskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyo, Selasa (20/6/2017).
Direskrimum yang didampingi Kabid Humas AKBP Pambudi Rahayu mengatakan, salah satu kasus yang paling menonjol adalah tindak pidana pembunuhan dengan cara penembakan menggunakan senjata api rakitan di Kabupaten Katingan 30 Mei lalu.
Di jelaskan tanggak 30 Mei lalu sekitar pukul 21.30 korban Sukah A (50), bertemu pelaku di pondok pendulangan emas Sei Beruk, Desa Mangarak Sanaman Mantikei, Katingan. Pelaku S, D dan R naik ke pondok membicarakan usaha sedot emas.
Entah mengapa terjadi perselisihan paham. Secara tiba-tiba jam 22.00 pelaku langsung mengarahkan senpi rakitanya dan menembak korban di lehernya akibatnya korban langsung tewas ditempat kejadian.
Usai melakukan penembakan pelaku bersama dua rekannya lmelarikan diri. Namun R dan D melaporkan kasus tersebut ke Lurah Tehang ada warganya tewas.
Berkat kesiagapan Polres setempat yang berkoordinasi dengan keluarga pelaku, akhirnya S didampingi keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Bukit Batu Tangkiling pada tanggak 17 Juni lalu.
Atas perbuatan itu, tersangka diancam hukuman penjara 20 tahun, terkena pasal 340 KHUP jo pasal 338, kini pelaku dalam tahanan pihak Polda Kalteng serta diamankab satu buah senjata rakitan.
Kasus lainnya yang berhasil diungkap perampokan dan penganiayaan di Drda Bukit.Batu Kabupaten Kapuas dilakukan oleh 3 pelaku berinisiak B, M dan A.
Juga penganiayaan perampokan dengan motif sakit hati oleh pelaku S di jalan Mahir Mahar Palangkaraya. Hebatnya dilakukan oleh sepasang selingkuhan satu pria dan wanitanya. Keduanya diancam 9 tahun penjara.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/ekspose-kasus-perampokan-di-polda-kalteng_20170620_220011.jpg)