Kabar Kalsel
Pelaku Judi Togel Online Kotabaru Diringkus Polisi
Sedangkan Supiani diringkus di rumah saudaranya, Jalan Suryawangsa, RT 12/03, Kelurahan Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulaulaut Utara.
Penulis: Herliansyah | Editor: Mustain Khaitami
TRIBUNKALTENG.COM, KOTABARU - Supiani alias Sipo (23) dan Sulaiman alias Semang (60) bakal berlebaran di balik jeruji besi rumah tahanan (rutan) Kepolisian Resort (Polres) Kotabaru.
Keduanya ditangkap unit Buru Sergap (Buser) Polres Kotabaru karena diduga melanggar tindak pidana Pasal 303 KUHP, karena melakukan perbuatan judi togel atau togel online, Jumat (9/6/2017) sekitar pukul 11.20 Wita.
Semang dan Supiani yang ditetapkan tersangka dibuat tidak berkutik saat unit buser Polres Kotabaru melakukan penangkapan. Saat itu, ditemukan sejumlah barang bukti permainan judi togel.
Dari mereka yang masing-masing bertindak sebagai pemasang dan pengumpul itu ditangkap di lokasi yang berbeda. Semang ditangkap di pos sekuriti, Kompleks Pasar Kemakmuran, Kecamatan Pulaulaut Utara.
Sedangkan Supiani diringkus di rumah saudaranya, Jalan Suryawangsa, RT 12/03, Kelurahan Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulaulaut Utara.
Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto melalui Kasat Reskrim AKP Surya Miftah Irawan mengatakan, permainan judi togel ini berhasil diungkap unit buser setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka Sulaiman alias Semang.
Kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan pengkapan tersangka Supiani alias Sipo. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/tribun-kalteng-judi-online-kotabaru_20170609_203533.jpg)