Berita Palangkaraya
Perempuan Ini Tertangkap saat Antarkan Sabu di Dekat Masjid Al Hakim
Virginia selama ini tinggal di Jalan Garuda 1 (wisma Pelangi kamar no 15) Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekanraya, Palangkaraya.
Penulis: Fathurahman | Editor: Didik Trio
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Jajaran kepolisian Satreserse Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menangkap seorang perempuan berumur 20 tahun bernama Virginia yang diduga sebagai kurir sabu.
Virginia selama ini tinggal di Jalan Garuda 1 (wisma Pelangi kamar no 15) Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekanraya, Palangkaraya.
Kasat Narkoba Polresta Palangkaraya, AKP Gatot Sisworo kepada BPost Online, Minggu (30/4/2017) mengungkapkan, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.
"Dia kami tangkap, Jumat 28 April 2017 setelah diperoleh informasi ada seorang perempuan yang akan menyerahkan atau mengantarkan narkotika jenis sabu di sekitar Masjid Al Hakam di Jalan Sapan, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekanraya, Palangkaraya.
Menurut dia, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu yg disimpannya di kantong celana pendek yang dipakai pelaku.
"Pasal yang disangkakan 114 (1) subsider 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rencana tindak lanjut akan dilakukan pengembangan kasus untuk mengetahui dan mencari penyedia barang haram itu," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/pelaku-kurir-sabu-saat-diamankan-di-mapolresta-palangkaraya_20170430_155431.jpg)