Bandar Penyuplai Sabu ke Ridho Rhoma Diciduk Polisi

Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Kepolisian Resor Jakarta Barat meringkus bandar penyuplai sabu ke penyanyi dangdut, Ridho Rhoma.

Editor: Mustain Khaitami
Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Tribunnews.com
Artis sekaligus penyanyi dangdut Ridho Rhoma saat dibawa oleh pihak kepolisian menuju Polresta Jakarta Timur usai menjalani proses asissment psikologi dan hukum di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Kamis (30/3/2017) 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Kepolisian Resor Jakarta Barat meringkus bandar penyuplai sabu ke penyanyi dangdut, Ridho Rhoma.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Suhermanto mengatakan, pelaku berinisial AS itu, sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang.

"Hasil ungkap kasus satuan resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan penangkapan DPO AS, yang merupakan bandar ke RT," ujar Suhermanto, melalui keterangannya, Rabu (12/4/2017).

Suhermanto mengatakan, AS ditangkap di wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Jumat (7/4/2017) sekitar pukul 03.30 WIB.

AS diketahui merupakan seorang mahasiswa.

"Tin melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi tempat tinggal target, selanjutnya sekitar pukul 03.30 WIB ditangkap," ujar Suhermanto.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan beberapa barang bukti.

"Dari sana kita amankan dua buah HP, dan satu buku tabungan," ujar Suhermanto.

Tim Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap Ridho Rhoma bersama seorang rekannya berinisial MS. Keduanya diringkus di Hotel, di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Sabtu (25/3/2017).

Barang bukti sabu 0,7 gram, serta alat isapnya atau bong disita dari tangan Ridho saat penangkapan. Dari tangan MS, polisi menemukan obat penenang Dumolid dan bong.

Polisi tengah melakukan pendalaman kasus tersebut, termasuk asal sabu yang didapat Ridho Rhoma. mRidho dapat sabu dari AS. Kepada polisi, Ridho mengaku telah mencandu narkoba sejak dua tahun lalu.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved