Sempat Memanas, SBY Kembalikan Mobil Dinas Kepresidenan

Setelah cek up selesai dan dipastikan bisa beroperasi normal, mobil tersebut akan diserahkan ke Pasukan Pengamanan Presiden.

Editor: Mustain Khaitami
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Paspampres mengganti pelat nomor mobil kepresidenan di sela acara pelantikan presiden dan wakil presiden di Ruang Rapat Paripurna I, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (20/10/2014). Hari ini, Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK), dilantik menjadi presiden dan wakil presiden RI untuk periode jabatan 2014-2019. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengembalikan mobil dinas kepresidenan jenis Mercedes Benz S600 Pullman Guard ke Istana.

Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala mengatakan, mobil itu diantar ke Istana pada Rabu (22/3/2017) siang.

"Baru tadi pagi menjelang siang, mobil kepresidenan yang dipinjam itu sudah dikembalikan," kata Darmansjah saat ditemui di kantornya, Rabu sore.

Baca: Pasca Mobil Dinas Jokowi Mogok, Cikeas dan Istana Memanas

Darmansjah mengatakan, mobil tersebut diserahterimakan secara resmi dengan berita acara. Saat ini, mobil itu sudah disimpan di garasi Istana Negara.

"Akan kita cek up, tune up untuk memenuhi standar mobil kepresidenan," ucap Djumala.

Setelah cek up selesai dan dipastikan bisa beroperasi normal, mobil tersebut akan diserahkan ke Pasukan Pengamanan Presiden.

Dengan kembalinya mobil dari SBY ini, maka total Mercedes Benz S600 Pullman Guard yang ada di Istana menjadi delapan buah.

Mobil ini dibagi-bagi untuk kegiatan Presiden dan Istri serta Wakil Presiden dan Istri.

Juru Bicara Partai Demokrat Rachland Nasidik mengakui bahwa SBY masih meminjam mobil dinas kepresidenan Mercedes Benz S-600.

Mobil dinas presiden itu dipinjam sebagai pengganti bagi mobil yang seharusnya disediakan oleh Istana kepada SBY sebagai Presiden keenam RI.

Rachland mengatakan, penyediaan mobil bagi Mantan presiden dan wakil presiden oleh Sekretariat Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. (KOMPAS.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved