Ini Alasan Gamawan Proyek e-KTP Molor

Mulai dari proses lelang yang tidak patut, pengadaan bahan baku yang bermasalah, hingga supervisi yang dinilai kurang kurang.

Editor: Mustain Khaitami
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjawab pertanyaan wartawan usai pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (19/1/2017). Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012, Sugiharto yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Walaupun mega proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun ditargetkan rampung pada 2013 lalu, namun sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum menerima kartu tanda identitas dengan teknologi mutakhir tersebut.

Sementara proyek tersebut belum juga rampung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus ada indikasi korupsi senilai sekitar Rp 2, 4 triliun.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditetapan sebagai terdakwa kasus e-KTP, dijabarkan bahwa dalam pelaksanaan proyek itu, terdapat sejumlah masalah.

Mulai dari proses lelang yang tidak patut, pengadaan bahan baku yang bermasalah, hingga supervisi yang dinilai kurang kurang.

Dalam persidangan Irman dan Sugiharto yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017), salah seorang Jaksa menanyakan kenapa proyek tersebut sampai saat ini belum tuntas kepada Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi. Ia menjawab bahwa hal itu salah satunya karena partisipasi masyarakat.

"Dalam undang-undang mengatkan pemerintah pasif, rakyat harus aktif. Dalam praktiknya, kalau orang tidak mau merekam, kita mau kasih sanksi apa ?" ujar Gamawan.

Hal itu membuat target pembuatan sekitar 172 juta keping kartu identitas, tidak tercapai hingga tahun 2013.

Gamawan berkilah tanpa data yang terekam, maka tidak mungkin kartu identitas di cetak.

Sementara masih banyak orang yang belum merekam data.

Selain itu kendala yang dihadapi adalah masyarakat yang tinggal di daerah-daerah terpencil, yang sulit akses dan tidak ada sinyal handphone.

Hal itu salah satunya membuat proses pengiriman data ke Jakarta menjadi tidak bisa dilakukan secara daring, sesuai dengan kontrak proyek.

"Itu lah yang tidak on line (daring) itu," ujarnya.

Jaksa yang sama kemudian bertanya soal anggaran untuk sosialisasi proyek.

Gamawan mengatakan anggaran tersebut antara lain digunakan untuk mengajak masyarakat agar mau menyambangi ke kantor tempat di mana tersedia fasilitas perekaman data e-KTP.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved