Kalteng Kita

Kasat Sabhara Polres Lamandau Nekat Cebur ke Air, Ternyata Ini yang Dilakukannya

Selama ini, penangkapan ikan secara ilegal cukup meresahkan masyarakat, terutama pada saat air surut atau musim kemarau.

Tayang:
Penulis: Mustain Khaitami | Editor: Mustain Khaitami
TribratanewsKalteng
Kasat Sabhara Polres Lamandau AKP Bugar CH Bin KH Golau saat melakukan penertiban illegal fishing. 

TRIBUNKALTENG.COM - Dua warga Batu Kotam, Kabupaten Lamandau, Kalteng, terpaksa  berurusan dengan pihak berwajib. Itu setelah mereka kedapatan hendak menangkap ikan menggunakan alat setrum, Senin (13/2/2017).

Mereka adalah J (26) th dan R (20) yang ketika itu dipergoki langsung Kasat Sabhara AKP Bugar CH Bin KH Golau saat melakukan penertiban bersama sejumlah personel Satpol PP di Sungai Dawak, Desa Batu Kotam.

“Stop illegal fishing menangkap ikan dengan cara menuba atau meracun ikan atau dengan alat setrum, bila masyarakat mengetahui segeralah laporkon kepada kami,” ujar Bugar yang ketika itu sempat turun langsung ke Sungai Dawak seperti dikutip dari TribratanewsKalteng.

Selama ini,  penangkapan ikan secara ilegal cukup meresahkan masyarakat, terutama pada saat air surut atau musim kemarau.

Illegal Fishing atau menangkap ikan dgn menggunakan racun biologi seperti akar tuba atau dengan racun kimia serta dengan alat setrum, merupakan perbuatan tindak pidana/kejahatan sesuai dengan UU nomor 45 tahun 2009. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved