Kalteng Kita
Kasat Sabhara Polres Lamandau Nekat Cebur ke Air, Ternyata Ini yang Dilakukannya
Selama ini, penangkapan ikan secara ilegal cukup meresahkan masyarakat, terutama pada saat air surut atau musim kemarau.
Penulis: Mustain Khaitami | Editor: Mustain Khaitami
TRIBUNKALTENG.COM - Dua warga Batu Kotam, Kabupaten Lamandau, Kalteng, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Itu setelah mereka kedapatan hendak menangkap ikan menggunakan alat setrum, Senin (13/2/2017).
Mereka adalah J (26) th dan R (20) yang ketika itu dipergoki langsung Kasat Sabhara AKP Bugar CH Bin KH Golau saat melakukan penertiban bersama sejumlah personel Satpol PP di Sungai Dawak, Desa Batu Kotam.
“Stop illegal fishing menangkap ikan dengan cara menuba atau meracun ikan atau dengan alat setrum, bila masyarakat mengetahui segeralah laporkon kepada kami,” ujar Bugar yang ketika itu sempat turun langsung ke Sungai Dawak seperti dikutip dari TribratanewsKalteng.
Selama ini, penangkapan ikan secara ilegal cukup meresahkan masyarakat, terutama pada saat air surut atau musim kemarau.
Illegal Fishing atau menangkap ikan dgn menggunakan racun biologi seperti akar tuba atau dengan racun kimia serta dengan alat setrum, merupakan perbuatan tindak pidana/kejahatan sesuai dengan UU nomor 45 tahun 2009. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/tribun-kalteng-illegal-fishing_20170214_100618.jpg)