Terkait Kasus Korupsi Proyek e-KTP, KPK Kumpulkan Rp 250 Miliar dari Vendor dan Oknum DPR

Meski begitu, menurut Febri belum semua anggota DPR yang duduk di Komisi II kala itu mengembalikan uang yang mereka terima kepada KPK.

Editor: Mustain Khaitami
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/2/2017). Irman diperiksa sebagai saksi untuk mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Soegiarto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun 2011-2012. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 250 miliar terkait pengusutan kasus korupsi paket pengadaan KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan uang Rp 250 miliar tersebut berasal dari sejumlah pihak di antaranya vendor hingga anggota DPR yang diduga telah menerima bagian dari proyek yang berjalan di tahun 2011-2012 itu.

Meski begitu, menurut Febri belum semua anggota DPR yang duduk di Komisi II kala itu mengembalikan uang yang mereka terima kepada KPK.

Sehingga Febri mengimbau para anggota dewan yang merasa menerima uang hasil pengadaan proyek e-KTP diminta segera mengembalikan uang ke KPK.

"Anggota dewan sebaiknya memberi contoh, mengembalikan uang karena itu akan membantu proses penyidikan. Saat ini total uang yang terkumpul ada Rp 250 miliar," terang Febri, Kamis (9/2/2017).

Febri menambahkan meski ada pengembalian uang bukan berarti mereka yang mengembalikan uang dari pemenang proyek tender bisa bebas dari hukuman, melainkan tetap diusut.

Hanya saya KPK menganggap mereka kooperatif dan bisa berimbas pada pengurangan masa hukuman yang nanti akan dijatuhkan.

Febri menambahkan, penyidik sudah mengantongi bukti terkait siapa saja yang menerima aliran dana, namun ini tidak akan diungkap karena masih tahap penyidikan.

Nantinya seluruh bukti dan temuan akan diungkapkan secara gamblang di pengadilan usai KPK melimpahkan perkara ke tahap II.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Negara dalam kasus ini diduga menderita kerugian Rp 2,3 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Buntut dari kasus ini, KPK telah memeriksa ratusan saksi dari beragam kalangan seperti Ketua DPR Setya Novanto, anggota DPR Teguh Juwarno, Markus Nari dan lainnya.

Termasuk mantan anggota DPR Ganjar Pranomo juga pernah diperiksa penyidik KPK.

Tersangka Irman dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved