Patrialis Ditangkap Bersama Seorang Perempuan, Tapi KPK Ogah Ungkap Identitasnya

Patrialis terjerat perkara suap pengajuan judicial review atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ke Mahkamah

Editor: Mustain Khaitami
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar memberikan suaranya dalam voting pemilihan Wakil Ketua MK pada Rapat Permusyawaratan Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/1/2015). Arief Hidayat terpilih sebagai Ketua MK setelah mendapat dukungan aklamasi dalam musyawarah-mufakat Hakim Konstitusi, sementara Anwar Usman menjalani empat putaran voting terlebih dahulu untuk dapat menduduki jabatan Wakil Ketua MK. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi penangkapan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Patrialis ditangkap saat sedang bersama wanita di pusat perbelanjaan, Rabu (25/1/2017).

"Sekitar  pukul 21.30 tim bergerak amankan PAK (Patrialis Akbar). Yang bersangkutan saat jam itu ada di pusat perbelanjaan di Grand Indoneia saat sedang bersama seorang wanita," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di kantor KPK, Kamis (26/1/2017).

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan perempuan itu tak ada kaitannya dalam perkara suap yang sedang dikembangkan KPK. Sehingga, KPK menolak mengungkap lebih jauh identitas teman perempuan Patrialis itu.

Basaria menjelaskan bahwa Patrialis terjerat perkara suap pengajuan judicial review atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ke Mahkamah Konstitusi.

Rencananya, hakim MK akan megambil putusan terkait uji materi itu esok hari, Jumat (27/1/2017).

Selain Patrialis, KPK mengamankan 10 orang lainnya termasuk pihak pemberi suap yang merupakan pengusaha impor daging. Pengusaha itu disebutkan memiliki 20 perusahaan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved