Bupati Katingan Digerebek
Polda Tak Bisa Proses Nikah Siri Yantengli-Farida Yeni, Ini Alasannya
H Ahmad Yantenglie melakukan pernikahan siri di salah satu hotel di Jakarta, padahal sang perempuan Farida Yeni masih berstatus istri seorang polisi.
Penulis: Fathurahman | Editor: Mustain Khaitami
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kabar adanya pernikahan siri Bupati Katingan H Ahmad Yantenglie dengan Farida Yeni (ASN) yang bertugas di RSUD Mas Amsyar Kasongan Kabupaten Katingan banyak mendapat sorotan.
Betapa tidak, Bupati Katingan H Ahmad Yantenglie melakukan pernikahan siri di salah satu hotel di Jakarta, padahal sang perempuan Farida Yeni masih berstatus istri seorang polisi.
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Gusde Wardhana, kepada Tribunkalteng.com di Palangkaraya, Senin (16/1/2017) mengungkapkan fotocopy dokumen pernikahan siri sudah diamankan pihaknya.
"Bukan hanya itu, empat orang yang menjadi saksi dalam pernikahan siri Bupati Katingan dan Farida Yeni bertempat di salah satu Hotel di Jakarta juga sudah kami periksa di Jakarta," ujarnya.
Namun begitu sebut dia, pihaknya tidak bisa melakukan proses hukum terkait pernikahan siri Bupati Katingan dan Farida Yeni, tersebut karena locus delicti atau tempat kejadiannya di Jakarta Pusat.
"Yang bisa memproses kasusnya bukan wilayah kami lagi karena peristiwa pernikahan siri dilakukan di Jakarta, sehingga jika ada yang menggugat tentu yang memprosesnya Polda Metro Jaya atau Mabes Polri."ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/tribun-kalteng-ahmad-yantenglie-dan-farida-yeni_20170106_074201.jpg)