Kalteng Kita
Tarif Listrik 900 Kwh Naik, Warga Miskin Bisa Minta Kebijakan ke Desa
Mereka yang mendapatkan keringanan itu berdasarkan data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Penulis: Jumadi | Editor: Mustain Khaitami
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Kenaikan tarif listrik 900 Kwh yang diberlakukan mulai Januari 2017. Itu setelah pemerintah tak lagi memberikan subsidi bagi pelanggannya.
Asisten Manajer Pelayanan dan Administrasi PLN Kapuas Muc Anwari, Jumat (13/1/2017) mengatakan, kenaikan dasar listrik untuk daya 900 Kwh diberlakukan di seluruh Indonesia, dan itu sudah ditetapkan pemerintah.
Namun demikian ada beberapa pelanggan yang 900 Kwh yang dapat pengurangan atau keringanan tarif tersebut.
Mereka yang mendapatkan keringanan itu berdasarkan data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Sebelumnya data-data itu telah disurvei dan didata oleh pemerintah.
"Mereka yang mendapatkan keringanan ini adalah rumah tangga miskin dan tidak mampu," katanya.
Dijelaskan pendataan ini bukan dari pihak PLN, tetapi dari pemerintah. Dan PLN hanya menerima laporan dan salinannya saja. (*)