Kalteng Kita

Edarkan Narkoba, Oknum Kepsek di Kapuas Ditangkap

Hingga kini, oknum kepala sekolah itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kapuas.

Penulis: Mustain Khaitami | Editor: Mustain Khaitami
Facebook
Tersangka Am, oknum kepala sekolah di Kabupaten Kapuas yang ditangkap karena mengedarkan narkoba berikut barang bukti. 

TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS -Wajah pendidikan di Kabupaten Kapuas, Kalteng, kembali tercoreng. Kali ini akibat ulah seorang kepala sekolah yang ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba.

Dia adalah Am (44) yang dibekuk petugas Satnarkoba Polres Kapuas di rumahnya di Desa Anjir Serapat Timur kilometer 14 RT 01, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas pada Kamis  (12/01/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Dari tangan tersangka berhasil disita lima plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 1,97 gram, satu buah timbangan digital, satu buah kawat pembersih pipet, satu buah pipet kaca, satu buah sendok sabu terbuat dari kertas serta uang tunai sebesar Rp250 ribu diduga hasil penjualan dari narkoba,” ucap AKP Winarko.

Hingga kini, oknum kepala sekolah itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kapuas.

Dia dijerat Pasal 114 Jo pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2012 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved