Kabar Kalsel
Putusan Banding Bos Zenith Amuntai Dinilai Terlalu Ringan, LSM Bereaksi
Padahal sebelumnya Pengadilan Negeri Amuntai telah memberikan vonis 9 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Mustain Khaitami
TRIBUNKALTENG.COM, AMUNTAI - Masyarakat menunjukkan kekecewaan mengenai hasil putusan banding yang dikeluarkan oleh pengadilan Tinggi Kalsel dari kasus zenith Sofian alias Tinghui.
Hasil putusan banding adalah tahanan 1 tahun 6 bulan denda Rp 10 juta subsider 6 bulan. Padahal sebelumnya Pengadilan Negeri Amuntai telah memberikan vonis 9 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Sekitar 30 orang perwakilan dari beberapa LSM datang dan diterima oleh Ketua DPRD HSU.
Hampir seluruh anggota LSM mengadukan kekecewaannya terhadap putusan banding, meskipun hasil putusan tidak bisa diubah mereka masih akan mengungkap kejanggalan yang ada dalam proses hukum.
"Kami akan mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terdakwa yang asetnya tidak wajar, selain itu kami juga meminta bantuan KPK untuk menelusuri proses hukum sejak awal," ujar Didi Bukhori, anggota LSM, Kamis (5/1/2017). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/tribun-kalteng-ls-amuntai-mengadu_20170105_124753.jpg)