Perusahaan Pembakar Lahan Divonis Bebas, Hakim Tuai Cemoohan

Salah satunya dengan kemunculan meme bernada sinis dan menganggap keputusan tersebut sebagai 'pembenaran' atas aktivitas pembakaran hutan oleh perusah

Penulis: Mustain Khaitami | Editor: Mustain Khaitami
Facebook

TRIBUNKALTENG.COM - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) terhadap tergugat PT Bumi Mekar Hijau dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, memantik reaksi negatif publik.

Salah satunya dengan kemunculan meme bernada sinis dan menganggap keputusan tersebut sebagai 'pembenaran' atas aktivitas pembakaran hutan oleh perusahaan.

Salah satunya muncul di sebuah akun Facebook yang kemudian memicu komentar miring.

"BAKAR HUTAN ITU TIDAK MERUSAK LINGKUNGAN HIDUP" TAPI MENIMBULKAN POLUSI UDARA DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN SEHINGGA DAPAT MENIMBULKAN PENYAKIT INFEKSI SALURAN PERNAFASAN (ISPA) YG DAPAT MENYEBABKAN MANUSIA ATAU MAKHLUK HIDUP MENINGGAL DUNIA.

"KARENA MASIH BISA DITANAMI LAGI" TAPI BUTUH WAKTU PULUHAN TAHUN UNTUK MEMBESARKAN TANAMAN DAN POHON TERSEBUT. AKAN TETAPI BUKAN POHON KELAPA SAWIT, KARENA HUTAN ITU ALAMI DAN BERBAGAI MACAM TUMBUHAN DAN PEPOHONAN YG TUMBUH DIDALAMNYA," ujar akun Robbin Mathesta memberikan komentar.

Dalam putusannya, majelis hakim PN Palembang yang diketuai Parlas Nababan sempat menyebut jika kebakaran di wilayah konsesi tergugat tidak menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. Alasannya, lahan yang terbakar masih tetap bisa ditanami dan tanaman tetap tumbuh subur.

"Hakim harusnya melihat lingkungan hidup itu tidak hanya lahan yang terbakar, tetapi udara sebagai akibatnya. Jelas kami kecewa," kata Hadi dalam putusan yang dibacakan 30 Desember 2015.

Dalam sidang, majelis hakim yang terdiri dari Parlas Nababan, Eli Warti, dan Kartidjo menolak seluruh gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku penggugat yang juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.200.000.

Menurut hakim, seluruh gugatan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan oleh PT Bumi Mekar Hijau di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, tidak dapat dibuktikan, baik berupa kerugian dan kerusakan hayati.

Sebelumnya, KLHK telah menggugat PT Bumi Mekar Hijau sebesar Rp 7,9 triliun, atas terbakarnya lahan di areal perkebunan perusahaan pada 2014 lalu. Kementerian LHK menilai, perusahaan telah lalai dalam mengelola izin yang telah diberikan pemerintah untuk mengolah lahan sebesar 20.000 hektare.

"kalah pikirannya sama anak sd.." timpal akun Coky Master mengomentari.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved