Istri Jarang Pulang', Warga Kapuas Ini Rundungi Putri Sendiri
Tersangka mulai melakukannya dari bulan Pebruari 2015 lalu. Setiap melakukan disertai dengan ancaman.
Penulis: Jumadi | Editor: Mustain Khaitami
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Perbuatan tak bermoral dilakukan Slamet (37), warga Desa Terusan Mulya, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Akibat ulahnya mengauli anak kandungnya sendiri, sebut saja Melati (15), lelaki kelahiran Banyumas, Jateng, ini dilaporkan istrinya S (33) ke Polsek Selat, Rabu (30/12/2015).
Kemudian pada Minggu (3/1/2016), tersangka yang memiliki berkumis tipis itu diciduk polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, setelah polisi memiliki alat bukti kuat yang mengarah ke perbuatan itu.
Slamet yang ditemui BPost Online, Senin (4/1/2016) mengaku perbuatan itu dia lakukan karena istrinya jarang pulang.
"Istri saya pulang 2 bulan sekali. Dengan kejadian ini saya sangat menyesal," katanya sambil menundukkan kepala, entah itu sebagai pertanda malu atau benar-benar menyesali perbuatannya.
Kapolsek Selat Kompol Endro Aribowo, melalui Kanit Reskrimnya Iptu M Rizal Fauzi, Senin (4/1/2016) mengatakan, dari laporan korban, perbuatan itu dilakukan tersangka sebanyak 10 kali dengan waktu dan bulan berbeda.
Tersangka mulai melakukannya dari bulan Pebruari 2015 lalu. Setiap melakukan disertai dengan ancaman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/slamet-dalam-sel-tahanan_20160104_205924.jpg)