Sembilan Jam Diperiksa, Ahok Minta Maaf kepada BPK

"Jadi, tadi ada kesalahpahaman juga, dan auditor-auditor ini tidak ada hubungannya dengan BPK DKI. Ini BPK pusat, auditor profesional,"

Editor: Mustain Khaitami
tribunkalteng.com/net
Basuki Tjahja Purnama 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA — Setelah sembilan jam diperiksa, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta maaf kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Ia minta maaf karena telah marah akibat tidak diizinkan untuk merekam pemeriksaan dirinya.

"Hasil pemeriksaan ini merupakan rahasia negara dan belum boleh dibuka sebelum penyidikan. Tadi ada sedikit insiden humas (tidak boleh merekam pemeriksaan) karena ini dokumen negara. Kami mohon maaf atas kejadian tadi. Saya dipenuhi suudzan (berburuk sangka) kepada semua auditor," kata Basuki yang akrab disapa Ahok seusai diperiksa BPK, di Gedung BPK RI, Senin (23/11/2015).

Kepada Juru Bicara BPK Yudi Ramdan, Ahok kemudian mengeluhkan tindakan Kepala BPK DKI Efdinal terhadapnya. Pasalnya, dia melanjutkan, audit yang dilakukan BPK DKI atas pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras bersifat tendensius.

"Jadi, tadi ada kesalahpahaman juga, dan auditor-auditor ini tidak ada hubungannya dengan BPK DKI. Ini BPK pusat, auditor profesional," kata Ahok.

"Saya sampaikan kepada auditor, mohon maaf datang-datang, saya suudzan duluan sama auditor. Dengan ini, BPK lapor kerugian negara untuk serahkan audit investigasi kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dan KPK yang putuskan untuk memanggil siapa saja yang menjadi saksi atau tersangka," kata Ahok lagi.

Ahok diperiksa mulai pukul 09.00 hingga pukul 18.15. Saat tiba di BPK, Ahok sempat menegur auditor karena tidak diizinkan merekam pemeriksaan.

Adapun kasus pembelian lahan RS Sumber Waras bermula setelah BPK menemukan wanprestasi. Pemprov DKI membayar lahan sebesar Rp 755 miliar. BPK menemukan adanya indikasi kerugian daerah sebesar Rp 191 miliar.

Hal tersebut kali pertama diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2014.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved