PTT Jangan Memutuskan Kontrak di Tahun Pertama

Karena sesuai dengan aturan, bagi yang memutuskkan kontrak, mereka akan dikenakan sanksi seperti ganti rugi biaya atau gajih yang sebelumnya diterima

Penulis: Elhami | Editor: Didik Trio
tribunkalteng.com/antara
Ilustrasi 

TRIBUNKALTENG.COM, PARINGIN - Sekretaris Dinkes Balangan Erwan Mega Karya Latief M.Kes menegaskan, bagi ke 13 tenaga PTT yang lulus, ditahun kontrak pertama, peserta jangan sampai memutuskan kontrak kerja.

Karena sesuai dengan aturan, bagi yang memutuskkan kontrak, mereka akan dikenakan sanksi seperti ganti rugi biaya atau gajih yang sebelumnya diterima sebanyak 6 kali lipat.

"Itu kalau mereka yang memutuskan kontrak, nah kalau dinkes yang memutuskan kontrak berarti mereka ada masalah, selain itu boleh mereka memutuskan kontrak dengan alasan ikut CPNS atau sakit yang tak memungkinkan bekerja lagi," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, jika nanti sudah ditempatkan, jangan sampai kebiasaan dikota dibawa ke masyarakat, apalagi terlebih di Balangan ini masyarakatnya jauh dari perkotaan.

"Yang penting menyesuaikan diri dan bersosilisasi dengan masyarakat," pungasnya.(Muhammad elhami)

Orientasi : mulai tanggal 6-16 Juli
Tempat : dinkes balangan

Magang : tanggal 22 Juli-5 Agustus 2015
Tempat : di RSUD Balangan.

Penempatan 13 PTT yang dicari :
*Kec Lampihong
- Desa Mundar
- Desa Lampihong Kiri

*Kec Batumandi
- Desa Banua Hanyar
- Desa Bakung
- Desa Taluk Masjid

*Kec Tebing Tinggi
- Desa Dayak Pitap (terpencil)
- Desa Simpng Bumbuan

*Kec Awayan
- Desa Pulantan

*Kec Paringin Selatan
- Desa Baruh Bahinu Dalam
- Desa Binjai

*Kec Paringin
- Desa Balang

*Kec Juai
- Desa Muara Ninian

*Kec Halong
- Desa Binuang Santang (terpencil)

Sumber : dinkes balangan

Tags
bidan desa
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved