Batu Bara Karungan Itu Ilegal!

aktivitas bongkar muat batu bara karungan kembali marak di kawasan Pelabuhan Martapura Baru.

Editor: Halmien
TRIBUN KALTENG.COM, BANJARMASIN - Masih maraknya aktivitas bongkar muat batu bara karungan di Pelabuhan Martapura Baru, Banjarmasin, memancing perhatian Gubernur Kalsel, H Rudy Ariffin.
Dia menegaskan kegiatan itu ilegal karena tidak ada izinnya. Terkait penegasan Rudy, maka sudah seharusnya pihak terkait menghentikan aktivitas tersebut.
“Tidak ada izin yang diberikan pada aktivitas itu,” tegas Rudy di Banjarmasin, Jumat (28/11) malam.
Meskipun tidak begitu ingat aturan terkait aktivitas tersebut, Rudy kembali menegaskan aktivitas itu ilegal. “Kita lihat (dulu). Saya juga belum tahu persis kondisinya,” ucap dia.
Sebagaimana diwartakan BPost, aktivitas bongkar muat batu bara karungan kembali marak di kawasan Pelabuhan Martapura Baru.
Kabarnya, batu bara karungan itu berasal dari  beberapa kawasan di Banjarmasin seperti Mantuil dan Barito Kuala (Batola) seperti di kawasan Tamban, Karukan, Sungai Tiras, dan Tabunganen.
Untuk membuktikan informasi tersebut, koran ini menyusuri sungai menujui Tabunganen. Ternyata benar. Di kawasan Tabunganen Muara terdapat setidaknya lima lokasi penumpukan batu bara karungan.
Di antara lokasi-lokasi ada yang berada sekitar 500 meter dari kantor Kecamatan Tabunganen. Selain itu juga terdapat di dekat perumahan polisi. Di lokasi itu terdapat gubuk yang diduga menjadi pos jaga.
Menurut sejumlah warga setempat, batu bara itu diperoleh dari tongkang lalu dimasukkan ke karung dan dibawa perahu tiung ke tempat penumpukan. “Kalau soal  izin lokasi dan lingkungan, saya tidak  tahu,” ucap seorang warga.
Saat lebih ‘masuk’ ke kawasan Sungai Karokan, kembali ditemukan lebih dari tiga tempat penumpukan. Bahkan, terlihat beberapa orang sedang sibuk memasukkan batu bara karungan ke perahu tiung. Saat BPost hendak mendekat, mereka langsung melarang. “Kami ini hanya mencari makan,” kata seseorang di antara mereka.
         
Informasi dari seorang mantan pekerja bongkar muat batu bara karungan, pemilik emas hitam ‘eceran’ itu adalah para pemilik tanah yang dijadikan lokasi penumpukan.
Namun, mereka adalah pembeli yang harus mengeluarkan uang Rp 2.500 per karung. Kemudian mereka menjualnya lagi ke pembeli termasuk di Pelabuhan Martapura Baru dengan harga Rp 3.500 hingga Rp 5 ribu per karung. “Kemudian batu bara itu dibawa pakai kontainer ke Surabaya atau Jakarta,” kata dia.
Saat dihubungi, Kapolsek Tabunganen Iptu H Gunadi mengakui adanya bongkar muat batu bara karungan di Tabunganen Muara. Dia mengatakan, informasi yang diperolehnya menyebutkan batu bara itu berasal pengumpulan sisa batu bara di tongkang. “Mereka menggunakan perahu tiung,” ujarnya.
Sementara Kepala Dispenda Batola Akhmad Wahyuni dan Kepala Dinas Perhubungan Batola Syamsul Arifin mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas bongkar muat batu bara karungan di Tabunganen.
“Kami tidak mengetahui, dan pemkab tidak pernah mendapatkan pemasukan dari aktivitas itu,” kata Wahyuni.
Camat Tabunganen, Anjar T juga membenarkan tidak jauh dari kantornya ada lokasi penumpukan batu bara karungan. Sepengetahuannya, batu bara itu dikumpulkan dari sisa tongkang pengangkut batu bara di muara, kemudian dibawa menggunakan perahu tiung, lantas dikemas dan ditumpuk di dekat kantornya.
Menurut Anjar, pengelola tempat penumpukan tidak pernah meminta izin kepada dirinya.

Lantaran tidak ada warga yang mengadu merasa dirugikan atau terganggu, jadi tidak masalah tempat penumpukan itu berada di sana,” katanya.

Tags
batu bara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved