Mantan Staf Badan Perizinan Ditetapkan Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya, AKP Muhammad Ali Akbar, Kamis (26/6/2014) menegaskan pihaknya sudah menetapkan
Penulis: Fathurahman | Editor: Edinayanti
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya, AKP Muhammad Ali Akbar, Kamis (26/6/2014) menegaskan pihaknya sudah menetapkan seorang mantan staf berinisial Fer (33) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses perizinan IMB tahun 2013, sebesar Rp 1,9 miliar .
Hal itu disampaikannya usai melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Palangkaraya di Lingkungan Balai Kota, Jalan Tjilik Riwut Km 5.
Menurut AKP Ali Akbar, pihaknya sudah melakukan penyelidikan sejak Januari 2014 yang lalu, karena diduga ada yang tidak beres dalam proses pembuatan IMB. Kecurigaan ini didasari atas banyaknya laporan warga yang merasa dipersulit dalam peroses pembuatan IMB.
"Ada sembilan item dokumen yang kami cari yakni terkait permohonan IMB yang asli, Skep sejumlah pejabat berwenang, SOP pembayaran IMB, permohanan dari warga yang membuat IMB dan sejumlah perda," katanya.