Satpam Bank Simpan Sabu 16 Gram
Sebanyak 16 gram lebih sabu-sabu siap edar berhasil disita jajaran Satnarkoba Polres Kotabaru.
Penulis: Herliansyah | Editor:
BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Sebanyak 16 gram lebih sabu-sabu siap edar berhasil disita jajaran Satnarkoba Polres Kotabaru. Belasan gram barang haram itu, disita dari dua tersangka, Abdul Hakim dan Hamka alias Amang Udin.
Penangkapan kedua tersangka yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Sudiyono, berawal dari tersangkapnya Hakim berdasarkan informasi masyarakat yang diterima petugas.
Hakim ditangkap di Jalan Raya Berangas, Desa Sigam. Dari tangan Hakim disita seberat 12 gram sabu-sabu. Sedangkan dari tersangka Hamka yang ditangkap di rumah di Perumnas, Semayap, Desa Rampabaru, petugas menyita 4,32 gram sabu.
Kasat Narkoba AKP Sudiyono mengatakan, Hamka ditangkap hasil pengembangan dari tersangka Hakim. Karena sabu-sabu disita dari Hamka didapat dari Hakim.
"Awalnya sabu-sabu seberat 16 gram itu dari Hakim. Tapi 4,32 gram sempat diberikan ke Hamka karena ada perintah dari bos Hakim, 4,32 gram diserahkan ke Hamka. Hakim bekerja sebagai satpam di Bank BNI Kotabaru," katanya.