Rudy Ariffin Akan Laporkan KPU
Meskipun mengetahui surat suara yang dicoblos para pemilih bukan untuk daerah pemilihan
BANJARMASIN, BPOST - Meskipun mengetahui surat suara yang dicoblos para pemilih bukan untuk daerah pemilihan (dapil) mereka, tetapi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan saksi di 10 tempat pemungutan suara (TPS) di Hulu Sungai Utara (HSU) tetap melanjutkan proses penghitungan suara.
Aksi itu baru terungkap di tingkat PPS (panitia pemungutan suara di tingkat desa) saat melakukan pengecekan dan rekapitulasi. Sejumlah calon anggota legislatif (caleg) di dapil tersebut juga mengetahui dan langsung melayangkan protes. Akhirnya, coblosan di 10 TPS itu harus diulang pada Selasa (15/4) besok.
Informasi itulah yang diperoleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel Riza Jihadi. Kepada BPost di Banjarmasin, Minggu (13/4), dia mengatakan tertukarnya surat suara itu murni kesalahan teknis. Namun, Riza sangat menyayangkan sikap KPPS dan saksi yang sepakat melanjutkan penghitungan meski mengetahui terjadinya kekeliruan.
Ditegaskan dia, sesuai surat edaran KPU bernomor 275/KPU/IV/2014 tertanggal 4 April 2014, daerah yang mengalami tertukar surat suara harus dilakukan pemilu ulang.
“Aturannya seperti itu. Jika dipaksakan tetap tidak bisa dan malah menimbulkan masalah saat rekapitulasi di KPU kabupaten dan provinsi,” tegasnya.
Pada coblosan ulang itu, pemilih akan mendapat surat suara khusus yang sudah disiapkan KPU. Kesepuluh TPS yang harus menggelar lagi coblosan berada di kawasan Amuntai Tengah yang memiliki dua dapil.
Riza mengungkapkan, tertukarnya surat suara juga terjadi di Tabalong. Bedanya, KPPS dan saksi di sana langsung sigap saat mendapat pertanyaan pemilih yang kebingungan karena caleg yang akan dicoblosnya tidak ada di surat suara.
“Saat dicek ternyata terjadi tertukarnya surat suara. Petugas dan saksi langsung menukarkan dengan surat suara yang benar,” tegas dia.