Waspada Kampanye Hitam

Menjelang pesta demokrasi, beragam pendekatan dilakukan kontestan kepada konstituen. Namun kampanye hitam perlu

Penulis: Mustain Khaitami | Editor: Edinayanti

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Menjelang pesta demokrasi, beragam pendekatan dilakukan kontestan kepada konstituen. Namun kampanye hitam perlu diwaspadai untuk menciptakan pemilu Indonesia yang beradab.

Masalah ini pula yang diangkat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng dalam sosialisasi pengawasan pemilu, Senin (9/12/2013) bagi organisasi kemasyarakatan dan media massa. Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan identifikasi bentuk kampanye hitam yang berpotensi terjadi.

"Bentuknya beragam. Bisa jadi dengan menyebarkan cerita buruk di masa lalu calon lain, menyebarkan cerita kasus hukum, menyebarkan cerita bohong atau fitnah, menyebarkan foto negatif, atau  menampilkan saksi hidup untuk menceritakannya," ujar Ketua Bawaslu Kalteng Theopilus Y Anggen.

Dikatakan, kampanye hitam bukan pilihan yang baik dalam berpolitik. Itu karena mengandung unsur kejahatan, melanggar norma dan agama, serta menunjukkan moral politik tak beretika. Namun diakui, kesulitan Bawaslu dalam penindakan kampanye hitam, praktik dilakukan tim kampanye bayangan yang tidak didaftarkan. Proses hukum perlu proses lama sementara waktu setelah kejadian paling lama tujuh hari (terbatas).

Media juga perlu mewaspadai masalah ini. Itu karena jeratan hukum kampanye hitam bisa diterapkan kepada media yang melakukan pemberitaan seperti diatur dalam UU.
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved