Wacana 20-22 Jam

SEBELUMNYA harus dipetakan dulu guru bidang studi apa yang tidak memenuhi target 24 jam.

Editor: Anjar

News Analysis
DWI ATMONO
Pengamat Keguruan Unlam

TRIBUNKALTENG.COM - SEBELUMNYA harus dipetakan dulu guru bidang studi apa yang tidak memenuhi target 24 jam. Sepengetahuan saya, penghentian sertifikasi tidak sertamerta, akan tetapi melalui proses yang benar, sehingga guru dan sekolah bisa memberikan alternatif pemenuhan 24 jam.

Setelah ada pemetaan yang jelas berdasarkan kebutuhan baru diputuskan sekolah yang kelebihan guru bidang studi, lalu  disebarkan secara merata untuk memenuhi target 24 jam mengajar.

Kabarnya, akan ada keputusan dari kemendikbud tentang jam mengajar, mungkin antara 20-22 jam. Instrumen kini, kalau tidak salah baru pengisian Dapodik (data pokok pendidikan) dan uji kompetensi guru. Kalaupun online, persiapannya harus matang, karena tidak semua guru punya sarana untuk online.

Demikian juga untuk guru yang mengajar secara tidak linier, Menurut saya mungkin yang tidak linier itu bukan pokok mengajarnya, tetapi tambahan untuk melengkapi menjadi 24 jam. Misalnya kurang hanya 2 jam. Solusinya, kepala sekolah memetakan kembali jam mengajar sesuai kompetensinya.

Ada banyak solusi atau payung hukum untuk menangani permasalahan yang kerap menghantam para guru. Bisa dipelajari di Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru. Itu bisa menjadi alternatif solusi. (kur)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved