Usai Lebaran, Prof Fahmi Arif Diperiksa Polda
ajaran Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Kalimantan Selatan berupaya menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Didik Trio
Usai menyita dokumen yang berhubungan dengan kasus ini, pihak penyidik tinggal melakukan pemeriksaan terhadap Prof Fahmi Arif, mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kalimantan Selatan.
Kasat Tipikor AKBP Didik Sudaryanto SH, Selasa (23/8/2011) mengiyakan pihaknya bakal memeriksa Prof Fahmi Arif dalam status tersangka. "Rencananya akan kita periksa usai lebaran," ungkap Didik.
Menurutnya pemeriksaan Fahmi kali ini dalam status tersangka dan ini pemeriksaan pertama kalinya.
Sekedar diketahui, beberapa waktu lalu penyidik bergerak cepat untuk mengumpulkan bukti-bukti melalui penyitaan. Antara lain dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hal ini seperti pengumuman kululusan, pengangkatan dan lainnya.
Sebelumnya, mantan orang nomor satu di kantor agama periode tahun 2006-2010 yang sekarang menjabat sebagai dosen di IAIN Antasari ini ditetapkan penyidik sebagai calon tersangka kasus penyalahgunaan kewenangan dalam pengangkatan CPNS di lingkungan Kanwil Kementerian Agama.
Pasalnya, ia menandatanggani sendiri skep pengangkatan sang anak ZI menjadi PNS di lingkungan Kementerian Agama Kalsel pada 20100 lalu. Padahal sang anak jelas-jelas pada waktu tes ikut CPNS di lingkungan tersebut dinyatakan tidak lulus oleh tim penilai.
Untuk pasal yang pihaknya persangkakan yakni pasal 12 e UU 31 Tahun 1999 jo 20 tahub 2001. Fahmi Arif yang dicoba dikonfirmasi via HP-nya beberapa kali untuk menanyakan masalah ini tidak berhasil. HP yang bersangkutan aktif namun tidak diangkat.
(irfani/tribunkalteng)