Tak Akan Buka Segel Sebelum Ganti Rugi PT KLS Cair
Apa yang akan dilakukan PT Karya Luhur Sejati (KLS) terhadap tuntutan ganti rugi warga,
Penulis: Mustain Khaitami | Editor: edi_nugroho
"Pihak perusahaan berjanji akan mengadakan pertemuan pada 12 Juli. Tapi sebelum ganti rugi dibayar, kami tidak akan membuka segel," tegas warga Desa Papuyu III Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulangpisau, Bahdiman, Minggu (3/7/2011).
Belum adanya kepastian ganti rugi lahan, sebelumnya membuat ratusan warga dari beberapa desa si wilayah Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulangpisau, bereaksi. Mereka menyegel kantor perusahaan berikut lahan kelapa sawit yang diklaim masyarakat sampai tuntutan dipenuhi.
Sampai Minggu, aksi ini masih berlangsung. Hal ini membuat karyawan dan buruh perusahaan, tidak bisa beraktivitas seperti biasa.
Ratusan warga yang menyegel kantor PT Karya Luhur Sejati (KLS) sejak Kamis (30/6/2011) itu berasal dari Desa Papuyu III, Pudak, dan Desa Panawan. Dalam tuntutannya, warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan mendesak ganti rugi lahan sejak Februari 2008 itu segera dibayar oleh pihak perusahaan.
Tuntutan ganti rugi lahan yang mencapai 16 ribu hektare di Desa Papuyu III itu berlangsung sejak 2008. Untuk setiap hektare lahan, mereka menghendaki agar perusahan membayar antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.
(mustain khaitami/tribunkalteng.com)