Bupati Kudus Kena OTT, KPK: Sebelumnya Sudah Ada Dugaan Suap Pengisian Jabatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kudus M Tamzil.
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kudus M Tamzil.
Penangkapan ini dilakukan atas dugaan praktik suap jual beli jabatan.
Lembaga antirasuah ini menduga, dugaan suap tidak hanya terjadi saat operasi tangkap tangan terjadi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menduga Bupati Kudus M Tamzil pernah menerima uang lainnya terkait pengisian sejumlah jabatan.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (26/7/2019), KPK mengamankan uang Rp 200 juta yang diduga sebagai suap terkait pengisian jabatan.
• KPK Geledah Kantor DLH Provinsi Kepri Sampai Tengah Malam, Sita 2 Koper, 3 Pejabat Kadis Diperiksa
• Liga Italia - AC Milan dengan Formasi Baru, Krzysztof Piatek Perlu Sokongan
• Pemain Bulutangkis Indonesia dan Jepang Hari Ini Masing-masing Derbi di Semifinal Japan Open 2019
Sebab pada OTT kali ini, KPK juga mengamankan calon kepala dinas.
"Kami menduga bukan hanya pemberian yang terkait dengan kegiatan tangkap tangan ini yang terjadi. Tapi sebelumnya juga sudah ada beberapa pemberian karena ada beberapa jabatan kosong juga," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam.
Oleh karena itu, lanjut dia, KPK sedang mendalami lebih jauh terkait dugaan suap pengisian jabatan ini.
"Tentu perlu kami dalami lebih lanjut nantinya baik dalam proses pemeriksaan kali ini atau pemeriksaan selanjutnya," ujar dia.
KPK akan membawa Tamzil dan orang-orang yang diamankan dalam OTT ini pada Sabtu (27/7/2019) pagi ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status hukum dari orang-orang yang diamankan. (Penulis : Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com