Selebrita
Laporkan Ifan Seventeen ke Polisi, Ini Sosok Suami Citra Monica yang Ternyata Bukan Orang Biasa
Setelah video penggerebekan dirinya di sebuah apartemen bersama seorang wanita, Ifan Seventeen masih harus berurusan dengan hukum.
TRIBUNKALTENG.COM - Setelah video penggerebekan dirinya di sebuah apartemen bersama seorang wanita, Ifan Seventeen masih harus berurusan dengan hukum.
Itu setelah suami Cm alias Citra Monica, melaporkan Ifan Seventeen kepada pihak kepolisian atas dugaan perziahan.
Kasus Ifan Seventeen terus bergulir, hingga akhirnya diketahui siapakah sosok suami Citra Monica yang dikabarkan terlihat di video penggerebekan tersebut.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung mengatakan masih menunggu hasil visum atas Cm, perempuan yang digerebeg sedang berada di apartemen bersama Ifan vokalis band Seventeen.
• Ifan Seventeen Terancam Penjara 9 Bulan, Setelah Penggerebekan Bersama Citra Monica di Apartemen
• Zodiak Hari Jumat 14 Juni 2019: Ramalan Scorpio Pilih Keluarga, Cancer Ceria, Senyum Aries Seharian
• Pembelaan Juliana Moechtar ke Ifan Seventeen Seusai Beredar Video Digerebek Bersama Citra Monica
• Suara Dentuman Disertai Getaran Misterius Bikin Geger, BMKG Bilang Begini
• Gaji Ke-13 Segera Cair, Menteri Keuangan: Pembayaran Sesuai Jadwal
Suami Cm, melaporkan Ifan dan Cm ke polisi dengan bukti video.
"Sedang menungu hasil visum dari RS Sartika Asih Bandung," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai di Jalan LLRE Martadinata, Rabu (12/6/2019).
Ifan Seventeen dan Cm dilaporkan dengan tuduhan perzinahan. Diatur Pasal 284 ayat 1 hingga 5.
Salah satu unsurnya, perselingkuhan dan perzinahan jadi tindak pidana jika sudah ada hubungan suami istri.
Ayat 2 nya menyebutkan tindak pidana ini bisa dilakukan penuntutan jika ada pengaduan suami atau istri dan ayat 4 mengatur pengaduan bisa ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Adapun ancaman pidana di pasal ini paling lama sembilan bulan.
"Untuk membuktikan adanya perzinahan atau persetubuhan itu kan perlu hasil visum. Nanti hasil visum menentukan, ada perzinahan persetubuhan atau tidak," ujar Rifai.

Pihaknya sudah memanggil Ifan yang memiliki nama lengkap Riefian Fajarsyah untuk diperiksa.
"Sudah kami panggil, tapi yang bersangkutan memberi kabar sedang di luar jawa," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai di Jalan LLRE Martadinata, Rabu (12/6).
Suami Cm diketahui bernama Aditiyo Januajie.
Informasi yang dihimpun, ia seorang dokter spesialis kandungan dan PNS di Pemkab Bandung dan berdinas di salah satu rumah sakit pemerintah di Kabupaten Bandung.