Kajian Islam
Lupa Baca Niat Puasa Ramadhan 1400 Hijriyah? Ternyata Begini Penjelasannya
Niat merupakan rukun pertama dalam berpuasa. Lalu, bagaimana jika kita lupa membaca niat puasa pada Ramadhan 1440 H?
TRIBUNKALTENG.COM - Niat merupakan rukun pertama dalam berpuasa. Lalu, bagaimana jika kita lupa membaca niat puasa pada Ramadhan 1440 H?
Seperti dilansir dari laman nahdlatul ulama online yang tayang pada Rabu 8 Mei 2019, sudah menjadi pemahaman bersama umat Islam di Indonesia yang notabene mayoritas bermazhab Syafi’i, bahwa niat puasa wajib khususnya puasa Ramadhan harus dilakukan pada waktu malam hari di mana keesokan harinya akan menjalani puasa.
Berdasarkan sabda Rasulullah:
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
“Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari maka tak ada puasa baginya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasai, Tirmidzi, dan Ibnu Majah; lihat Hasan Sulaiman Nuri dan Alwi Abas al-Maliki, Ibanatul Ahkam fii Syarhi Bulughil Maram, juz 2, hal. 376)
• WAKTU IMSAK hari ketujuh Ramadhan 1440 Hijriyah atau Minggu 12 Mei 2019 Beserta Bacaan Niat Puasa
• Kekhawatiran Maurizio Sarri Terbukti, Ruben Loftus-Cheek Cedera dan Tak Tampil di Final Liga Europa
• Target Tahun 2020 Digarap, Rencana Rumah Sakit Tipe A Kalteng Masuki Tahap Kelayakan di Bappenas
Adapun rentang waktu malam ini adalah waktu setelah terbenamnya matahari (maghrib) sampai dengan sebelum terbitnya fajar shadiq (belum masuk waktu shalat subuh).
Seperti dijelaskan Imam Nawawi al-Bantani dalam Kâsyifatus Sajâ, untuk puasa wajib, termasuk puasa bulan Ramadhan, niat yang demikian itu harus dilakukan setiap malam karena puasa dalam tiap-tiap harinya adalah satu ibadah tersendiri. Dengan demikian, bila seseorang lupa belum berniat pada malam hari maka puasa pada siang harinya dianggap tidak sah.
Pertanyaannya kemudian adalah bila sudah jelas puasa pada hari tersebut tidak sah karena pada malam harinya lupa belum berniat, maka apakah diperbolehkan bila pada hari itu orang tersebut tidak berpuasa?
Toh bila pun ia berpuasa sudah jelas puasanya tidak sah.
Hukum fiqih tetap mewajibkan orang tersebut berpuasa pada hari itu meskipun sudah jelas puasanya tersebut tidak sah.
Tidak berhenti sampai di sini, orang tersebut juga harus mengganti (mengqadha) puasa hari tersebut di hari lain di luar bulan Ramadhan (Nawawi al-Bantani, Kâsyifatus Sajâ [Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, 2008), hal. 192).
Barangkali ini merupakan “kerugian” besar bagi pelakunya.
Hanya karena teledor dan lalai dalam memperhatikan niat seseorang harus tetap berpuasa, tapi puasanya itu dianggap tidak sah dan harus melakukan puasa ulang untuk menggantinya.
Terlebih bila melihat dari sisi kemuliaan bulan Ramadhan maka jelas puasa sehari yang dilakukan di bulan Ramadhan jauh lebih bernilai dari pada puasa yang dilakukan di luar bulan Ramadhan.
Meski demikian ulama mazhab Syafi’i tetap memberi solusi bagi siapa saja yang lupa belum berniat puasa Ramadhan pada malam harinya.