Liga Indonesia

Plt Ketum PSSI Joko Driyono Diperiksa 22 Jam, Terkait Pengaturan Skor?

Diperiksa 22 jam sejak Kamis (21/2/2019) pukul 10.00 WIB hingga Jumat (22/2/2019) pukul 08.00 WIB di Polda Metro Jaya, Plt Ketum PSSI Joko Driyono

Editor: Mustain Khaitami
Tribunnews.com/Feri Setiawan
Wakil Ketua Umum PSSI, Joko Driyono. 

TRIBUNKALTENG.COM - Diperiksa 22 jam sejak Kamis (21/2/2019) pukul 10.00 WIB hingga Jumat (22/2/2019) pukul 08.00 WIB di Polda Metro Jaya, Plt Ketum PSSI Joko Driyono mengapresiasi pelayanan kepolisian kepada dirinya.

"Pertama alhamdulillah pemeriksaan yang kedua ini cukup melelahkan, cukup panjang, tapi saya nyaman menjalani proses ini," kata Joko Driyono kepada awak media, Jumat pagi.

"Mudah-mudahan penjelasan yang saya sampaikan sebagaimana yang diterima dan didengarkan oleh tim penyidik bisa menjadi bahan agar proses ini diharapkan segera tuntas," lanjut dia.

Jokdri masih mau melayani wawancara awak media walaupun tampak rasa lelah di raut wajahnya. Ia masih melontarkan senyum kepada awak media.

Satgas Antimafia Bola Angkut Laptop Dari Apartemen Joko Driyono

Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo Mundur dari PDIP, Karolin Ajukan Pemecatan

Namun, Jokdri enggan menjawab seputar pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

Ia hanya mengatakan bahwa tim penyidik mengajukan lebih dari 17 pertanyaan.

"Iya (lebih dari 17 pertanyaan). Saya mohon maaf tidak dapat menyampaikan substansi (pertanyaan) karena telah masuk ke dalam proses hukum," ujar Jokdri.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tim Satgas Antimafia Bola akan mengajukan 15 dari 32 pertanyaan kepada Jokdri terkait perusakan barang yang disita dalam penggeledahan di rumahnya.

Penyidik juga akan mencecar seputar aliran dana dalam kasus dugaan pengaturan skor. "(Pertanyaan) berkaitan dengan perusakan kemudian ada beberapa aliran dana," kata Argo, Kamis siang.

Pemeriksaan pada Kamis merupakan pemeriksaan kedua Jokdri.

Sebelumnya, ia diperiksa selama 21 jam pada Selasa (19/2/2019) hingga Rabu (20/2/2019).

Saat itu, Jokdri hanya menjawab 17 dari 32 pertanyaan yang rencananya diajukan oleh penyidik.

Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola menetapkan Jokdri sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor pada Jumat (15/2/2019).

Jokdri diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga tersangka lainnya, yakni Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur untuk mencuri dan merusak barang bukti sebelum penyidik Satgas menggeledah kantor Komisi Disiplin PSSI, Januari lalu.

Joko Driyono dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperiksa 22 Jam, Joko Driyono: Cukup Melelahkan, Cukup Panjang..", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/22/08223601/diperiksa-22-jam-joko-driyono-cukup-melelahkan-cukup-panjang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved