Kabar Kalimantan

Terpidana Tipikor Alkes RSUD Diciduk di Apartemen Mewah Jakarta Barat

Hari Liewarnata merupakan warga Jalan Palapa III Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan.

Editor: Mustain Khaitami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HADI SUDIRMANSYAH
Hari Liewarnata alias Apin saat digiring tim eksekusi Jaksa di Bandara Supadio Pontianak 

TRIBUNKALTENG.COM, KUBURAYA - Beberapa waktu dinyatakan buron, Ir Hari Liewarnata MM alias Apin (48), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Sanggau terkait perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Alkes RSUD Sanggau tahun 2014, dieksekusi tim Jaksa Gabungan Kejari Sanggau dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) kejaksaan Agung RI‎ pada Rabu (6/2/2019) siang.

Hari Liewarnata merupakan warga Jalan Palapa III Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan.

Hari Liewarnata alias Apin ‎diamankan dari tempat tinggal lainnya di apartemen elitnya di Central Park Adeline ‎di Grogol Jakarta Barat pada sekitar pukul 12.00 WIB siang.‎

Dia jemput pasksa tim Eksekusi Kejari Sanggau yang dipimpin oleh Adityo Utomo bersama rekannya dan mendapatkan dukungan dari tim AMC Kejagung RI.

Mandala Shoji Mantan Pacar Vanessa Angel Masih Buron, Namanya Terancam Dicoret dari Daftar Caleg

Tangan Diborgol dan Pakai Baju Tahanan, Begini Penampakan Terkini Vanessa Angel

Setelah dieksekusi di Jakarta Hari Liewarnata alias Apin ini langsung diterbangkan menuju Kalbar dan kemudian di jebloskan ke Lapas Kelas II A Pontianak.

Di Lapas Kelas II A Pontianak Hari Liewarnata alias Apin ini langsung di sambut oleh petugas Lapas dan di periksa, perlengkapan pribadi milik sang kontraktor pelaksana proyek Alkes RSUD Sanggau ini seperti HP di sita oleh petugas Lapas.

c
Hari Liewarnata yang merupakan daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Sanggau usai dijemput paksa Kejari Sanggau dari Jakarta dan dibawa ke Lapas Klas IIA Pontianak, Jalan Adisucipto, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (6/2/2019) malam. Hari merupakan pelaksana proyek yang memenangkan lelang dalam dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau, proyek pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Bersih Perkotaan Tahun Anggaran 2012. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)
c
Hari Liewarnata yang merupakan daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Sanggau usai dijemput paksa Kejari Sanggau dari Jakarta dan dibawa ke Lapas Klas IIA Pontianak, Jalan Adisucipto, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (6/2/2019) malam. Hari merupakan pelaksana proyek yang memenangkan lelang dalam dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau, proyek pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Bersih Perkotaan Tahun Anggaran 2012. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Hari Liewarnata alias Apin saat turun mobil bersama tim eksekusi kejaksaan menuju Lapas Kelas II A Pontianak tak mengeluarkan sepatah kata apa pun, dia hanya menuruti perintah dari tim kejaksaan dan petugas Sipir saat di lakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.

Kasipidsus Kejari Sanggau, Ulfan Yustian Arif mengklarifikasi kalau terpidana Hari Liewarnata alias Apin ini merupakan bukan DPO, tapi pihaknya melakukan eksekusi menjalankan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) No : 1218 K/Pid.Sus/2018.

"Dalam hal ini terpidana ini bukan DPO kami, melain terpidana yang harus kami eksekusi, sesuai putusan kasasi MA RI,"ujar Ulfan saat di konfirmasi wartawan pada Rabu malam di depan Lapas Kelas II A Pontianak.

Namun, Kasipidsus Kejari Sanggau ini membenarkan kalau terpidana Hari Liewarnata alias Apin ini beralamatkan di Pontianak, tetapi tim eksekusi berhasil mendapatkan terpidana ini sedang berada di apartemen mewah di Jakarta.

"Dia bukan kontraktor pelaksana kerja, hasil putusan MA dia harus menjalankan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti nilai kerugian negara yakni Rp 2,756.390.991 ,"kata Kasipidus Ulfan didampingi Kasipidum Adityo Utomo

"Terpidana Hari Liewarnata alias Apin merupakan satu diantara tiga tersangka kasus korupsi Alkes, dia sebagai pelaksana kerja,"kata Ulfan.

Sebelumnya, pada tanggal 22 oktober 2018 lalu kepala Kejaksaan Negeri Sanggau telah keluarkan surat Cegah Tangkal (Cekal) untuk terpidana tipikor perkara Alkes RSUD Sanggau ini.

Keluarnya surat Cekal dari Kejari Sanggau ini lantaran terpidana yang berstatuskan tahanan kota tak kunjung menyerahkan diri setelah keluarnya putusan MA RI terkait kasus tipikor Alkes RSUD sanggau, meski pihak kejaksaan negeri Sanggau sudah melakukan komunikasi.

Dalam putusan kasasi MA RI tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Pontianak No 2/Pid.sus/TPK/2018‎/PT.PTK tanggal 14 Februari 2018 yang mengubah utusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak No 34/Pid.Sus-TPK/2017/Pn.Ptk tanggal 5 Desember 2017.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS: Tim Gabungan Ciduk Terpidana Tipikor Alkes RSUD, Ditangkap di Apartemen Mewah, http://pontianak.tribunnews.com/2019/02/06/breaking-news-tim-gabungan-giring-terpidana-tipikor-alkes-rsud-sanggau-di-bandara-supadio?page=all

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved