Info CPNS 2018
Banyak CPNS 2018 Ajukan Komplain karena Tak Lolos Seleksi Administrasi, Ini Jawaban BKN
Sejauh ini, sudah 372 instansi yang telah mengumumkan, sedangkan 186 instansi lain belum memberi pengumuman.
Banyak CPNS 2018 Ajukan Komplain karena Tak Lolos Seleksi Administrasi, Ini Jawaban BKN
TRIBUNKALTENG.COM - Per tanggal 22 Oktober pukul 21.12 WIB, Badan Kepegawaian Negara RI (BKN) mengumumkan ada 2.670.023 pelamar yang memenuhi syarat.
Sementara jumlah peserta yang tidak memenuhi syarat, ada 572.836.
Sejauh ini, sudah 372 instansi yang telah mengumumkan, sedangkan 186 instansi lain belum memberi pengumuman.
Sementara Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) sedang memasuki tahap verifikasi seleksi administrasi nasional.
Baca: Latihan Soal CAT di Web BKN, Ini 5 Aplikasi Bagi Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2018
Baca: Ditunda Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018 Kemenag
Baca: Meriahkan Hari Sumpah Pemuda dengan Pantun atau Puisi, Ini Ucapan Bagi Kaum Milenial
Pelamar yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi, diharapkan segera mempersiapkan diri menghadapi tahap selanjutnya.
BKN sebagai penyelenggara seleksi CPNS nasional, rupanya menerima banyak komplain dari peserta yang tidak lolos seleksi administrasi.
Melalui akun media sosialnya, BKN mengunggah screenshot email peserta CPNS yang mengajukan komplain.

Pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS bertanya pada BKN persyaratan administrasi mana yang tidak memenuhi pada instansi yang pelamar tersebut lamar.
Untuk itu, BKN langsung memberikan jawaban.
Sebelum menjawab, BKN mengindikasikan pada pelamar untuk menyertakan informasi saat bertanya, sehingga BKN bisa menindaklanjuti.
Selain itu, yang menentukan lolos atau tidaknya pelamar adalah instansi itu sendiri, bukan BKN.
BKN tidak memiliki kewenangan menentukan hasil seleksi administrasi.
Di samping itu, Ombudsman Republik Indonesia memberikan solusi bagi para peserta yang merasa mengalami maladministrasi.

Ombudsman merupakan lembaga negara di Indonesia yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.