Info CPNS 2018
Pastikan Persyaratan Pendaftaran CPNS 2018 di Sscn.bkn.go.id Terunggah, File Bisa Tak Terbaca
Surat resmi bernomor E 26-30/V 143-1/99 ini ditujukan kepada ketua panitia seleksi CPNS 2018 instansi pusat dan daerah.
TRIBUNKALTENG.COM - Pastikan Persyaratan Pendaftaran CPNS 2018 di Sscn.bkn.go.id Terunggah, File Bisa Tak Terbaca.
Penutupan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 melalui portal terintegrasi nasional sscn.bkn.go.id akan ditutup 15 Oktober 2018.
Sebelum Pendaftaran CPNS 2018 di Sscn.bkn.go.id ditutup, pelamar disarankan cek dokumen persyaratan CPNS yang sudah dikirim dapat terbaca oleh Panselnas CPNS 2018.
Ada kemungkinan berkas persyaratan pendaftaran CPNS 2018 yang dikirimkan file corrupt, sehingga tidak dapat terbaca.
BKN pun telah merespons masalah ini dengan menyampaikan pemberitahuan kepada akun pelamar CPNS.
Baca: Sanksi Komdis PSSI Buat Arema FC dan Persebaya di Liga 1 2018, Aremania: Tidak Adil
Baca: Uji Coba Jelang Piala AFC U-19 2018, Timnas U-19 vs Yordania, Ini Jadwal Siaran Langsung di RCTI
Baca: Denny Sumargo Tegur Foto Seksi Dita Soedarjo Jelang Pernikahan, Dita Malah Balik Memuji Denny
Baca: Perlu Unggah Ulang Dokumen Pendaftaran CPNS 2018 di Link sscn.bkn.go.id? Cek di Sini!
Baca: Gara-gara Dilarang Jual Ganja, Ibu Ditendang dan Adik Dibacok
Baca: Ribetnya Keluarga Denny Sumargo dan Dita Soedarjo Jelang Pernikahan, Banyak Mau & Macam-macam
Bagi pelamar yang sudah mengunggah dokumen persyaratan CPNS 2018 via sscn.bkn.go.id, pastikan melakukan cek lagi apakah Anda mendapat pemberitahuan untuk mengulang unggah dokumen tersebut.
Dikutip Tribunjogja.com dari kompas.com, BKN mengeluarkan surat resmi terkait pemberitahuan pengunggahan ulang dokumen bagi para pelamar CPNS 2018.
Surat ini dikeluarkan untuk pelamar CPNS yang telah mengunggah dokumen persyaratan di situs pendaftaran SSCN, sscn.bkn.go.id, tetapi dokumen tersebut tidak dapat terbaca (file corrupt).
Surat resmi bernomor E 26-30/V 143-1/99 ini ditujukan kepada ketua panitia seleksi CPNS 2018 instansi pusat dan daerah.
Surat yang ditandatangani Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Iwan Hermanto tersebut meminta instansi untuk mengumumkan daftar pelamar dengan indikasi dokumen tidak terbaca (file corrupt) pada dokumen yang diunggah.
BKN menyampaikan, pelamar dengan indikasi dokumen tidak terbaca (file corrupt) agar melakukan pengunggahan ulang dokumen sesuai setting waktu masing-masing instansi yang jadi tujuan pilihan formasi CPNS.
Surat lamaran dan surat pernyataan.
Pengamatan TribunJogja.com dari sejumlah pengumuman yang dikeluarkan beberapa instansi, dokumen lain yang umumnya harus disiapkan adalah surat lamaran dan surat pernyataan.
Beberapa instansi sudah memberikan contoh surat lamaran dan surat pernyataan di file pengumuman formasi CPNS.
Meskipun sudah diberikan contoh, nyatanya masih ada calon pelamar yang meminta contoh surat lamaran di grup per-CPNS-an di aplikasi perpesanan.